Pospera Apresiasi Polda Kepri Dalam Penangkapan Balpres

Ketua DPD Pospera Kepulauan Riau, Hazhary, saat berpose bersama Presiden RI Joko Widodo bersama Ibu Negara Iriana, beberapa waktu lalu di Istana. (Dok Pribadi)

Batam, Owntalk.co.id – Ketua DPD Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Provinsi Kepri, Hazhary, mengapresiasi Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau di bawah kepemimpinan Kapolda Irjen Pol Tabana Bangun. Penangkapan balpres pekan lalu di Kawasan Berikat Tunas 2 merupakan kejahatan di bidang pabean yang telah sering terjadi di Batam.

”Penangkapan terhadap ribuan balpres pakaian bekas membuktikan praktik kejahatan pabean kerap terjadi di Batam, namun aparat terkait kurang peka, khususnya dari Bea Cukai. Kami mengapresiasi Polda Kepri di bawah kepemimpinan Kapolda yang baru. Tolong digalakkan praktik penyelundupan yang telah melibatkan pihak-pihak pengusaha tertentu, seperti pengelola kawasan, kata Hazhary saat dihubungi Owntalk.co.id, Minggu, 19/2/2023.

Hazhari menyebut dirinya tidak bisa membayangkan berapa banyak jalur tidak resmi yang digunakan, dan berapa lama jalur resmi itu telah digunakan untuk memasukkan pakaian bekas. ”Kesimpulan sementara yang bisa kami ungkapkan, bahwa penangkapan kontainer bermuatan ribuan balpres oleh Ditreskrimsus Polda Kepri di Batam, pekan lalu, harusnya menjadi cambuk keras buat Bea Cukai Batam. Ini bukti lemahnya pengawasan BC Batam, jika tidak mau disebut aparatnya terlibat,” ucap Hazhary.

Masuknya ribuan balpres pakaian bekas ke Batam, kata Hazhary, sudah menjadi rahasia umum. Ada beberapa titik kawasan yang dijadikan pergudangan sementara barang bekas yang seharusnya menjadi limbah itu. Lokasi penangkapan Ditreskrim Polda Kepri, berada di kawasan berikat, Tunas 2 yang seharusnya berkomitmen menjaga regulasi di bidang pabean. ”Ada indikasi aparat terkait terlibat. Kita minta Polda menangkap pemilik barang, lalu seterusnya mengusut siapa yang mem-back-up praktik penyelundupan yang merugikan negara miliyaran rupiah dalam setiap penyelundupan itu,” tegas Hazhary.

Barang bekas itu, kata Hazhary, masuk dari jalur impor resmi, menggunakan kontainer di Pelabuhan Batam. Hal ini seharusnya bisa dicegah dengan pengawasan dari BC Batam. Tetapi harapan yang digantungkan kepada aparat Bea Cukai Batam itu, tidak dijaga dengan baik. ”Mudah-mudahan saja bukan karena pihak BC Batam ikut memainkan peranannya, seperti pada sejumlah kasus lain. Besar harapan kami BC Batam tidak lagi terlibat dalam praktik penyelundupan, khususnya pakaian bekas yang merugikan negara bahkan hingga trilyunan rupiah setiap tahun,” katanya.

Lebih lanjut, Hazhary menuturkan, terkait berapa lama penyelundupan di jalur resmi itu telah digunakan sebagai tempat barang masuk. Berapa banyak selain jalur resmi ini tidak bisa menjawabnya, yang pasti bahwa masuknya barang dari luar negeri di jalur ini merupakan tanda bahwa BC Batam lemah dalam pengawasan.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Drs Tabana Bangun, MSi, (tengah) saat meninjau truk kontainer yang membawa pakaian bekas selundupan di Kawasan Industri Tunas 2 Batam Center, media pekan ini. (Dok Polda Kepri)

Praktik penyelundupan balpres yang kerap terjadi melalui jalur resmi yang diawasi oleh BC Batam, telah masuk menjadi prioritas pegiat korupsi dan khususnya Prospera di Batam. Aparatur terkait, jelas terindikasi. Pihaknya kini sedang mengumpulkan bukti keterlibatan aparat, khususnya Bea Cukai di Batam. Pospera Kepri akan mengawal kasus ini, dan melaporkannya hingga ke pusat, dalam hal ini ke Presiden, selaku Dewan Pelindung Organisasi Pospera.

Hazhary, Ketua DPD Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Provinsi Kepri.

Praktik penyelundupan balpres yang kerap terjadi melalui jalur resmi yang diawasi oleh BC Batam, menurut Hazhary, telah masuk menjadi prioritas pegiat korupsi dan khususnya Prospera di Batam. Aparatur terkait, katanya, jelas terindikasi. Pihaknya kini sedang mengumpulkan bukti keterlibatan aparat, khususnya Bea Cukai di Batam. ”Pospera Kepri akan mengawal kasus ini, dan melaporkannya hingga ke pusat, dalam hal ini ke Presiden, selaku Dewan Pelindung Organisasi Pospera,” ujarnya.

Sebagaimana dikabarkan, dalam tiga hari terakhir sejumlah media memberitakan penangkapan kontainer berisi 1.200 karung pakaian dan barang bekas yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Kepri. Ribuan karun pakaian bekas tersebut diketahui berasal dari Singapura dengan total nilai barang lebih dari Rp1 miliar. Kapolda Kepri Irjen Tabana Bangun, usai memeriksa barang tangkapan, mengatakan dua kontainer berukuran 40 feet berisikan pakaian dan barang bekas.

Kontainer itu ditangkap Selasa, 14/2/2023 malam, di Kawasan Industri Tunas 2, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau. ”Baru tadi malam Selasa (14/2/2023) ditangkap oleh Subdit I Indagsi Ditreskrimsus. Setelah di cek kontainer itu berisikan 1.200 karung yang terdiri dari pakaian bekas, mainan, tas dan sepatu. Nominal barang tersebut ditaksir mencapai Rp1 miliar,” kata Tabana, ke sejumlah media, media pekan ini.

Dalam penangkapan dua kontainer itu, polisi juga menangkap dua sopir, namun kedua sopir itu masih berstatus saksi dan polisi tengah mendalami kepemilikan dua kontainer barang bekas itu. ”Saat ini penyidik masih mendalami dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengumpulkan bukti- bukti lainnya. Dua sopir masih berstatus saksi. Kita tengah mendalami kepemilikan dua kontainer itu,” tutur Tabana.

“Pakaian bekas impor itu berasal dari Singapura. Untuk jalur masuknya juga masih kami dalami bersama pemilik barang. Barang bekas itu rencananya akan dipasarkan di Batam,” tambahnya.

Tabana menyebutkan penegakan hukum terhadap dua kontainer barang bekas itu merupakan wujud Polri mendukung kebijakan Pemerintah serta atensi Presiden dalam mewujudkan pemulihan ekonomi nasional. Menurutnya impor baju bekas itu ancaman industri garmen di Kota Batam. ”Masih didalami apakah masih ada indikasi atau jaringan-jaringan lain yang melakukan praktek impor barang bekas yang dilarang di wilayah Kota Batam Provinsi Kepri,” ujarnya.

Dua kontainer itu melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 51 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *