Jakarta, Owntalk.co.id – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau (Bawaslu Kepri) Zulhadril Putra, mengingatkan jajaran KPU setempat untuk mencegah konflik dalam penataan tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2024, Sabtu (11/2/2023).
“Konflik dalam penataan TPS berpotensi terjadi bila jajaran KPU Provinsi Kepri tidak mematuhi prinsip-prinsip dalam penetapan TPS,” kata Zulhadril.
Adapun konflik lainnya, yaitu terjadi lantaran pengurangan jumlah TPS menyebabkan ratusan orang yang ditetapkan sebagai calon terpilih panitia pemutakhiran data pemilih (pantralih) batal dilantik pada Minggu (12/2/2023).
“Dua hal tersebut harus diperhatikan agar tidak menimbulkan konflik,” ujarnya.
Selanjutnya, Zulhadril baru memperoleh data umum dari KPU Provinsi Kepri terkait dengan hasil restrukturisasi atau penataan TPS. Jumlah TPS berkurang dari 6.228 menjadi 5.882.
“Kami masih menunggu data yang lebih terperinci sehingga dapat memetakan TPS apakah sesuai dengan prinsip-prinsip penetapan TPS sebagaimana yang diatur dalam peraturan KPU,” katanya.
Ia mengungkapkan bahwa prinsip dalam penetapan TPS yakni tidak menggabungkan kelurahan atau desa, kemudahan pemilih ke TPS, tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda, memperhatikan aspek geografis setempat, serta jarak dan waktu tempuh menuju TPS dengan memperhatikan tenggang waktu pemungutan suara.
“Pada Pemilu 2019 dan Pilkada 2020, masih ditemukan pemilih dalam satu kartu keluarga tetapi memilih di TPS yang berbeda,” kata Zulhadri.
Selain itu, Ia juga menemukan ada sejumlah pemilih dari salah satu pulau menggunakan hak pilih di pulau lainnya. Dan sejumlah pemilih yang tinggal di deket TPS tertentu, juga terpaksa menggunakan hak pilih di kelurahan lainnya sehingga tidak efisien.
“TPS itu hadir untuk memudahkan pemilih menggunakan hak suara yang dilindungi konstitusi, bukan malah sebaliknya,” katanya.
Sebelumnya, anggota KPU Provinsi Kepri Priyo Handoko mengatakan, penetapan TPS berdasarkan prinsip-prinsip normatif yang diatur KPU RI.
“Penataan TPS tentu memperhatikan kondisi pemilih sesuai dengan prinsip-prinsip yang diatur KPU untuk memudahkan pemilih menggunakan hak pilih,” katanya.
Priyo mengemukakan, jajaran KPU Provinsi Kepri melakukan penataan TPS mulai 5 hingga 11 Februari 2023 berdasarkan perintah KPU RI.
Penataan dilakukan terhadap TPS yang sebelumnya telah ditetapkan sebanyak 6.228. Penetapan TPS itu berdasarkan hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan pada bulan September 2022.
Selain itu, berdasarkan hasil penataan TPS sampai di pesisir Kepri, kata dia, jumlah TPS berkurang menjadi 5.228.
“Jumlah TPS sebanyak 346 setelah restrukturisasi,” katanya.
Priyo memastikan restrukturisasi TPS tetap mematuhi ketentuan atau regulasi dalam pembentukan TPS sesuai PKPU Nomor 7 Tahun 2022, antara lain tidak menggabungkan pemilih desa dan kelurahan yang berbeda dalam satu TPS, lalu tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga di TPS yang berbeda.
Kemudian menimbang aspek geografis dan kemudahan pemilih dalam memilih, baik dari segi akses jarak maupun waktu menuju TPS.
“Tujuan restrukturisasi ini jelas, mengefektifkan dan mengefisienkan TPS, karena ada batas limit pemilih dalam satu TPS itu 300 orang. Jadi kalau ada TPS yang pemilihnya hanya 150 orang, akan kita dorong minimal mendekati limit di kisaran 250 sampai 270 orang per TPS,” ujar Priyo.
Priyo menambahkan, belajar dari pengalaman Pemilu sebelumnya, ada dalam satu TPS jumlah pemilih cuma berkisar 120 orang, contohnya di kawasan perumahan perkotaan.
“Karena ego warga antar perumahan, misalnya warga perumahan A enggan memilih di TPS perumahan B, padahal letaknya sangat berdekatan,” jelas Priyo.