Batam  

Petugas BPN Dihalangi Saat Pengembalian Batas Patok lahan, PT KAMMY Akan Laporkan Para Penjual Kavling

#image_title

Batam, Owntalk.co.id – PT KAMMY Mitra Indo bersama instansi terkait mulai melakukan pengembalian Batas patok lahan Sei Nayon, Kelurahan Bengkong Sadai. Karena batas patok sebelumnya sudah hilang dicabut oleh oknum penjual kavling. Namun, kegiatan tersebut sempat di tolak oleh sejumlah oknum  saat perugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) turun ke lokasi, Kamis (09/02/2023). 

Selain BPN, kegiatan tersebut juga di ikuti oleh Pihak Kepolisian. Dalam situasi tersebut tidak terjadi gesekan. PT Citra Mitra Graha sebagai pemilik lahan yang sah bekerja sama dengan PT KAMMY Mitra Indo untuk mengembangkan lahan seluas 4 Ha tersebut.

Direktur Utama PT KAMMY Mitra Indo, Izzy Samsu Mursin mengatakan, kegiatan pematokan lahan hari ini merupakan komitmen  pihaknya untuk berinvestasi di kota Batam. Namun pihaknya sangat menyayangkan ada beberapa oknum yang menolak dan membuat kegaduhan. 

“Hari ini kami bersama instansi terkait termasuk petugas BPN untuk mematok lahan seluas 4 Ha. Namun, ada beberapa oknum penolak (penjual kalvling.Red) yang mencoba membuat kegaduhan,” ungkapnya. 

Lanjut Izzy, pihaknya sudah menjelaskan kepada BP Batam bahwa perusahaannya memiliki legalitas yang lengkap. Dan ia juga menegaskan tidak pernah membawa preman untuk membuat kegaduhan.

“Kami sudah menunjukkan legalitas kami ke BP Batam. Lahan seluas 4 hektar tersebut terdaftar di sertifikat hak atas tanah (HAT) dengan nomor 3202 1103 3035 36. Selain itu, kami juga tidak pernah membuat kegaduhan melainkan sejumlah oknum yang menolak,” jelasnya. 

Izzy juga menjelaskan, pihaknya sudah meminta kepada tokoh masyarakat sekitar untuk mencari solusi bersama. Sebab, ia sudah menawarkan lahan pengganti di piayu bagi warga. Namun sesuai aturan Perka BP Batam. 

“Kami juga menghimbau kepada warga yang merasa tertipu karena sudah membeli kavling diatas lahan kami. Untuk meminta ganti rugi kepada penjual kavling tersebut,” katanya. 

Izzy menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan membuat laporan ke Polisi karena sudah mengalami kerugian yang disebabkan oleh penjulan kavling. 

“Dalam waktu dekat kami akan melaporkan para penjual kavling di atas lahan kami. Karena hal tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian hingga 40 Miliar,” tutupnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *