Batam, Owntalk.co.id – perihal gugatan yang dilayangkan oleh Ahmad Mipon ke BP Batam, mengenai keterbukaan informasi publik, sudah diputuskan. Dalam gugatan tersebut Ahmad Mipon menang, dan BP Batam Wajib menunjukkan sertifikat asli. Terkait pelatihan anggota koperasi milik Hadislani yang digunakan sebagai bukti gugatan di Pengadilan Negeri Batam dan dimenangkan di Mahkamah Agung.
Sidang putusan tersebut dipimpin oleh Ferry M Manalu selaku Ketua Majelis beserta dua anggota Jazuli dan Hamdani. Dan dihadiri oleh panitera Ummil Khalis serta perwakilah dari Pihak BP Batam.
Dalam sidang putusan sengketa Informasi, Majelis Komisi Informasi Kepri memutuskan. Menerima permohonan pemohon untuk sebagian informasi yang diminta yaitu tiga point. Pertama, apakah benar Pada 1 juli 1999 otorita Batam (BP Batam.red) bekerjasama dengan pusat pendidikan dan pelatihan koperasi kecil & menengah. Mengadakan pelatihan mengembangkan pelatihan koperasi kecil & menengah.
“Kedua, apakah benar BP Batam pada 6 Desember 1999 hingga 8 Desember 1999 mengadakan pelatihan core bisnis bagi pengelola koperasi, usaha kecil dan menengah. Ketiga, jika benar kegiatan tersebut di adakan, apakah BP Batam mengeluarkan sertifikat untuk peserta sebagai tanda pernah mengikuti kegiatan tersebut,” ujarnya.
Selain tiga point tersebut ada dua poin lainnya yaitu, permintaan keempat, apakah benar dalam kegiatan tersebut di ikuti oleh seorang yang bernama Hadislani yang mengaku pimpinan HPKP. Lalu pada point kelima, jika ia mengikuti kegiatan tersebut apakah benar dan sesuai aslinya arsip BP Batam sertifikat dua sertifikat bernomor 003/S-OB/VII/1999.
“Namun, pada point 4 dan 5 yang bisa meminta informasi adalah orang yang bersangkutan karena berkaitan data pribadi miliknya,” ungkap ketua Majelis Ferry M Manalu saat membacakan Amar putusan, Kamis (09/02/2023).
Lanjut Ketua Majelis, meminta pihak BP Batam memberikan informasi yang diminta oleh pihak pemohon.
“Memerintahkan kepada termohon (BP Batam. Red) memberikan tiga informasi yang diminta oleh pemohon (PT Tiara Mantang.Red),” jelasnya.
Saat ditanya oleh media apakah pihak BP Batam akan mengajukan Banding, pihak perwakilan dari BP enggan menjawab dan mengatakan, nanti akan diputuskan oleh pimpinan.
“Kita belum tahu, kita lihat bagaimana keputusan selanjutnya dari pimpinan,” katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum dari Ahmad Mipon meminta Komisi Informasi menjembatani ke BP Batam untuk meminta ketegasan sikap atas legalitas keaslian sertifikat pelatihan Koperasi dengan nomor 003/S-OB/VII/1999 dan sertifikat pelatihan Koperasi dengan nomor 003/S-OB/XII/1999. Karena kuasa hukum Ahmad Mipon beranggapan sertifikat yang dijadikan bukti oleh Penggugat ( Hadislani ) di PTUN tahun 2014 silam dan dimenangkan Hadislani dianggap rekayasa dan fiktif.
“Kami minta kepada majelis untuk bisa menjembatani kami untuk mendapatkan kepastian informasi atas legalitas sertifikat pelatihan koperasi yang asli yang dipergunakan Hadislani yang katanya merupakan produk BP Batam,” kata Ade, Kamis, 12 Januari 2023.