Putusan Hakim Berkualitas Akan Wujudkan Kepercayaan Publik

Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI Hj. Lulik Tri Cahyaningrum.

Jakarta, Owntalk.co.id. – Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI HJ. Lulik Tri Cahyaningrum, mengatakan putusan hakim yang berkualitas akan menimbulkan kepercayaan publik yang dengan sendirinya dapat mengurangi jumlah kasasi yang diajukan ke Makamah Agung (MA).

“Putusan yang berkualitas mencerminkan hakim yang berkualitas. Upaya yang bisa dilakukan adalah meningkatkan kualitas putusan hakim melalui pelatihan-pelatihan untuk hakim tingkat pertama dan banding. Apabila para pihak sudah cukup puas di tingkat pertama atau banding, maka mereka tidak perlu melakukan kasasi,” ujar Lulik, Kamis (2/2/2023).

Pendapatnya mengenai adagium “Keadilan yang tertunda adalah keadilan yang disangkal” yang berarti menunda-nunda keadilan artinya sama dengan menolak keadilan itu sendiri. Panelis mengajukan pertanyaan tersebut dikaitkan dengan tunggakan masalah. “Adakah pemikiran Saudara untuk membatasi terjadinya tunggakan masalah di MA,” tanya salah seorang panelis.

Lulik mengungkapkan, setiap tahun tunggakan masalah selalu terjadi, karena adanya kenaikan jumlah masalah yang masuk ke MA dari tahun ke tahun. Untuk itu, pentingnya putusan hakim yang berkualitas dari tingkat pertama, banding, hingga kasasi.

kemudian salah seorang panelis, menceritakan bahwa beban perkara di Kamar TUN mencapai 8000 perkara dalam setahun yang merupakan perkara terbanyak di MA, sementara hakim agung di Kamar TUN hanya berjumlah 6 orang. Calon kemudian ditanya kesiapan menghadapi kondisi tersebut. Calon juga ditanya apa tujuan seleksi mengikuti calon hakim agung ini.

Lulik tegas menyatakan kesiapannya apabila nanti terpilih menjadi hakim agung Kamar TUN.

 “Saya ingin berkontribusi di Kamar TUN, karena memiliki latar belakang sebagai hakim di peradilan TUN. Saya juga paham bahwa peradilan TUN seringkali dianggap “macan ompong” karena putusannya seringkali tidak dapat dieksekusi. Oleh karena itu, maka perlu adanya sinergi diantara para hakim TUN, mulai dari tingkat pertama, banding, hingga kasasi,” pungkas Lulik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *