Azhari David Yolanda Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Konferensi Pers di Mapolresta Barelang, Selasa, 31/1/2023, perihal penetapan tersangka Azhari David Yolanda, Anggota DPRD Kota Batam dari Fraksi Partai NasDem. (Owntalk)

Batam, Owntalk.co.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Batam-Rempang-Galang (Barelang) menetapkan Azhari David Yolanda (ADY), Anggota DPRD Kota Batam Fraksi Partai NasDem, sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba. Polisi mengenakan pasal 114 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

”Tersangka (Azhari David Yolanda) dijerat dengan pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup,” kata Kepala Reserese Narkoba (Kasat Res Narkoba), Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH, mewakili Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH, kepada wartawan, di Mapolresta Barelang, Selasa, 31/1/2023.

Azhari David Yolanda dua dari kiri memakai rompi oranye bersama Natasya R saat Konperensi Pers di Mapolresta Barelang Owntalk

”(Penangkapan tersangka Azhari David Yolanda dan NR) diawali dari informasi dari masyarakat bahwa di kamar 511 (kamar tidur) ada seorang yang memiliki narkotika. Kemudian personil Polresta Barelang menyelidiki, dan pada hari Rabu, 08.00 WIB personel bersama room boy membuka kamar, ditemukan 2 orang, NR (Natasya R) dan ADY (Azhari David Yolanda) yang perannya NR sebagai pembeli atau perantara jual beli untuk ADY pemilik, dan dia yang mentransfer ke rek BED Rp1,5 juta,” jelas Lulik.

Setelah tersangka NR ditangkap, kata Lulik, lalu kamar tidur mereka digeledah, ditemukan satu bungkus serbuk putih transparan, berat bersih 0,24 gram (sebelumnya disebut berat kotor 0,68 gram). Kemudian barang itu diselidiki dan ternyata milik ADY, yang kemudian diketahui sebagai Anggota DPRD Fraksi NasDem. ”ADY menyuruh NR membeli sabu kepada BED, dan NR memesan via WA, lalu seorang laki-laki mengantarkan pesanan kepada NR,” ucap Lulik.

Tempat kejadian perkara dipastikan di Hotel Pacific, Kamar 522 (Kamar tidur, bukan kamar KTV), dan peristiwanya pada Rabu, 25 Januari 08.00 WIB. Di kamar hotel di kawasan Batuampar, Kota Batam itu, petugas memergoki NR, wanita muda usia 21 tahun bersama dengan Azhari David Yolanda usia 33 tahun lulusan S2 Hukum. ”Yang pertama, NR umur 21 tahun, perempuan, tamat SMA dari Tanjungbalai Karimun, dan yang kedua ADY 33 tahun laki-laki S2 Hukum Anggota DPRD Kota Batan,” ujar Lulik.

Hingga kini Owntalk.co.id, masih menunggu jawaban dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem, mengenai tindakan yang akan dikenakan terhadap ADY atas kasus kepemilikan narkoba yang dilakukannya. ”Kami menunggu surat keterangan resmi dari Kepolisian sebelum mengeluarkan surat pemecatan (terhadap Azhari David Yolanda).Wakil Ketua Badan Advokasi Hukum (BAHU) DPP Partai NasDem, Hermawi Taslim

Dalam penjelasannya, ADY menyuruh NR membeli sabu, lalu NR memesan sabu lewat Whats App (WA) ke seorang berinisial BED yang kini masih menjadi buronan. ”BEP belum ditangkap, kami masukkan dalam daftar pencarian orang. NR menerima sabu dari seorang laki-laki tidak dikenal, suruhan BED ke kamar. Dalam penangkapan, petugas menemukan 1 paket serbuk putih 0,24 gram, 2 HP, dan 2 KTP,” jelas Lulik yang didampingi AKP Humas Polresta Barelang, Tigor Sidabariba.

Konferensi Pers di Mapolresta Barelang Selasa 3112023 perihal penetapan tersangka Azhari David Yolanda Anggota DPRD Kota Batam dari Fraksi Partai NasDem Owntalk

Barang tangkapan yang ditemukan telah diuji Laboratorium Forensik, dan positif mengandung zat Amfetamina. Saat ini Polresta Barelang telah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Provinsi Kepri. ”Berkas SPDP telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri, sebagaimana seharusnya dalam penangangan perkara. Yakinlah, kami tidak akan lalai dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum,” ujar AKP Tigor Sidabariba.

Azhari David Yolanda tercatat sebagai Wakil Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Kepulauan Riau Bidang Pemuda dan Olahraga. Tradisi yang dibangun Partai NasDem, yakni begitu menyandang status tersangka, khususnya dalam kasus narkoba, Partai NasDem langsung memberhentikan kader. Ketika, disinggung soal bantuan hukum dari Nasdem, Sekretaris DPW NasDem Provinsi Kepri, Muhammad Kamaluddin, menjelaskan pihaknya belum mengetahui pasti kejadinnya.

Hingga kini Owntalk.co.id, masih menunggu jawaban dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem, mengenai tindakan yang akan dikenakan terhadap ADY atas kasus kepemilikan narkoba yang dilakukannya. ”Kami menunggu surat keterangan resmi dari Kepolisian sebelum mengeluarkan surat pemecatan (terhadap Azhari David Yolanda),” kata Wakil Ketua Badan Advokasi Hukum (BAHU) DPP Partai NasDem, Hermawi Taslim kepada Owntalk.co.id. (*)

Exit mobile version