BP Batam Tega ‘Mempermainkan’ Hajat Hidup Orang Banyak

Waduk Duriangkang, Batam, sumber utama air minum, di Pulau Batam. (Owntalk)

Batam, Owntalk.co.idBelum selesai membicarakan kepedihan akibat mati lampu (baca: stop aliran listrik), warga Batam kembali di’aniaya’ dengan terhentinya aliran air selama 24 jam pada 22 s.d 23 Januari 2023. BP Batam terlihat tega mempermainkan hajat hidup orang banyak. Terbukti, banyak media yang bungkam terhadap bencana itu, dan hanya sedikit media yang bersuara meneriakkan penderitaan rakyat.

Hingga air mengalir lagi, dan langsung disambut berita puja-puji kepada BP Batam oleh banyak media dengan judul: ”BP Batam Pastikan Air Kembali Mengalir Secara Bertahap.” Sebuah fakta yang amat lucu, karena undang-undang tentang pers telah menggariskan fungsi jurnalis dalam pasal 3, yakni: ”Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Benar, bahwa informasi tentang upaya yang dilakukan BP Batam melalui rilis dari humas perlu dipublikasi. Tetapi mestinya berimbang, yang berarti harus memberitakan secara jujur bahwa BP Batam telah wan prestasi di dalam pengelolaan air minum melalui Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Wan prestasi karena BP Batam telah lalai dalam memenuhi janjinya kepada warga. Ini serius, karena wan prestasi itu terjadi dalam pemenuhan hajat hidup orang banyak.

Waduk sumber air minum di Batam Owntalk

Sejak pengelolaan air minum di Batam diserahkan kepada dua perusahaan konsorsium yang memenangkan pengelolaan air minum di Batam, yakni PT Air Batam Hulu (ABHU) dan PT Air Batam Hilir (ABHI) sebagai pecahan PT Moya Indonesia (Moya) itu sesungguhnya telah gagal sejak awal operasi. Air minum yang dialirkan ke konsumen tidak memenuhi syarat, baik secara kualitatif maupun kuantitatif. Air yang disalurkan keruh dan alirannya tidak lancar. Padahal, BP Batam memerlukan waktu 2 tahun lebih untuk mencari pengganti PT Adhya Tirta Batam (ATB) yang sebelumnya mengelola air melalui sebuah perjanjian konsesi.

Harapan warga yang telah menyentuh jumlah populasi di Batam sebanyak 1,5 juta jiwa, pengelolaan air oleh SPAM BP Batam yang dibantu (baca: dibantu mengumpulkan uang pelanggan air), kualitas air dan pelayanan distribusi mestinya memuaskan, karena ada dua mesin yang bekerja, yakni mesin perusahaan swasta dan mesin BP Batam sebagai Badan Layanan Umum (BLU).

Ketika BP Batam memutus konsesi dengan PT ATB pada 14 November 2020, badan itu membuka lelang pengelolaan air dengan memakan waktu selama 2 tahun lebih. Dua tahap pelelangan pengelolaan air dan memakan waktu dua tahun lebih karena lelang, tampaknya sengaja digagalkan karena tujuan bisnis yang tidak ‘matching’ dengan tujuan pelayanan. Secara kualifikasi, pengelola lama PT ATB jauh lebih unggul dari pesaingnya yang baru seumur jagung mengelola air minum. Tetapi demi tujuan bisnis, pemenang terlihat dipaksakan.

Kepentingan bisnis yang mendominasi setiap kebijakan di BP Batam, akan selalu mengorbankan warga, seperti halnya mereka yang telah bertahun-tahun meneriakkan keluhannya kepada Wali Kota Batam yang juga Ex Officio Kepala BP Batam. Semua hal telah ‘digadaikan’ oleh pimpinan pemerintah dan BP Batam untuk kepentingan bisnis kelas elit. Seharusnya masalah hajat hidup orang banyak, seperti listrik dan air minum, janganlah dipermainkan oleh praktik bisnis para pemimpin. Rakyat sudah menderita, kapan masalah ini akan selesai. Suwito, Ketua Aliansi Masyarakat Terdampak SUTT

Sebagaimana diketahui, akhirnya konsorsium PT Moya Indonesia–PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk ditetapkan sebagai pemenang lelang SPAM baik di hulu maupun di hilir. Pemenang itu disebut akan mengelola air minum Batam selama 15 tahun. Konsorsium itu menang dengan penilaian panitia yang memosisikan konsorsium pada peringkat 1 pada skor 95,70.

Pasal 26 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 41 tahun 2021 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) disebut: BP Batam melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pengusahaan sistem penyediaan air minum, termasuk daerah tangkapan air, waduk dan bendungan di KPBPB. Di ayat 2 dijelaskan: Dalam rangka pengelolaan, pemeliharaan, dan pengusahaan SPAM, BP dapat membentuk Badan Usaha (BU) SPAM. Sementara di ayat (6), dalam rangka pengelolaan, pemeliharaan dan pengusahaan SPAM, BP dapat bekerja sama dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, badan usaha swasa yang berbentuk perseroan terbatas dan badan hukum asing.

Dari data di panitia lelang yang berumur paling lama itu, kita ketahui konsorsium PT Moya-PP (Persero) menawarkan harga jual air curah Rp1.429 per m³ dan Rp245 per m³ untuk jasa pengoperasian waduk, bendungan dan bangunan pelengkap serta stasiun pompa transfer air baku. Sedangkan PT PAM Lyonnaise Jaya di peringkat kedua, dan ketiga konsorsium Krakatau Tirta Industri-Perusahaan Umum Jasa Tirta II-PT Adaro Tirta Mandiri-PT Strivechem Indonesia.

Kantor Pusat Pelayanan Air Minum di Batam Istimewa

Di lelang SPAM Hilir, konsorsium PT Moya – PP (Persero) menang dengan skor 96,62 dimana nilai penawaran harga jual air minum di angka Rp887,2 per m³. Di bawahnya ada 2 peserta lagi sebagai pemenang cadangan yakni PT PAM Lyonnaise Jaya dan Konsorsium Krakatau Tirta Industri-Perusahaan Umum Jasa Tirta II-PT Adaro Tirta Mandiri-PT Strivechem Indonesia.

Singkat cerita, BP Batam memenangkan perusahaan Konsorsium PT PP dan PT Moya Indonesia melalui pengumuman lelang nomor PQ-HULU/75/4/2022, pada Kamis, 21 April 2022. Konsorsium itu kemudian mendirikan perusahaan PT Air Batam Hulu (ABHU) itu mengalahkan dua pesaingnya dengan hasil evaluasi 95,70. PT ABHU mematok harga jual air curah Rp1.429 per meter kubik dengan jasa pengoperasian waduk, bendungan dan bangunan, serta pelengkap dan stasiun pompa dan transfer air baku sebesar Rp245 per meter kubik.

Sementara di hilir, BP Batam memenangkan konsorsium yang sama yang diumumkan lewat lelang nomor PQ-HILIR/71/4/2022, pada 21 April 2022, yang kemudian mendirikan perusahaan konsorsium PT Air Batam Hilir (ABHI). Konsorsium itu dimenangkan dengan nilai 96,62 yang kemudian menyingkirkan dua saingannya, yakni PT PAM Lyonnaise Jaya dan perusahaan Konsorsium yang dibentuk oleh Krakatau Tirta Industri, Perusahaan Umum Jasa Tirta II, PT Adaro Tirta Mandiri, dan PT Strivechem Indonesia.

Suwito Ketua AMDAS kiri Owntalk

Setelah hampir 5 bulan mengelola air minum di Batam, ternyata ABHU dan ABHI tidak punya kompetensi seperti yang diharapkan warga. Bahkan, sempat tercium aroma ‘bau busuk’ persekongkolan antara BP Batam dengan perusahaan pemenang. ABHU dan ABHI sempat ‘melawan’ pada pesanan sang juragan (baca: pimpinan) BP Batam, karena perburuan rente tidak deal (sepakat). Muncullah berita di berbagai media yang mengusir PT Moya Indonesia agar hengkang dari pengelolaan air minum di Batam.

Pada 7 November 2022, sekelompok warga melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor BP Batam. Meski berjalan sejauh 25 km dari Tanjunguncang, Batam, ratusan warga menyerbu BP Batam dengan kendaraan dan microphone yang cukup kuat. Demonstran mengaku selama 10 tahun pemukiman mereka tak mendapatkan pelayanan air yang maksimal, tetapi setelah ABHI dan ABHU air minum tak lagi mengalir dengan baik, dan apalagi kualitasnya. Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, diminta ‘mengusir’ Moya.

Namun pasca demonstrasi dan ‘serangan’ berbagai media terhadap Moya, tampaknya perusahaan itu memenuhi harapan pimpinan BP Batam dalam ‘deal-deal’ yang disinyalir sebagai bisnis kelas atas. Sehingga terjadilah fakta kontra kenyataan. Faktanya, di awal pengelolaan Moya, air tidak lancar kenyataannya ratusan demonstran datang dari tempat jauh dengan peralatan yang maksimal, namun kini, faktanya air mati 24 jam, kenyataan tidak ada satu orang pun yang demonstrasi di depan kantor BP Batam.

Ketua Aliansi Masyarakat Terdampak Aliran SUTT (AMDAS), Suwito, mengaku heran dengan kenyataan itu. Dia mengecam keras ketidak-becusan PT Moya Indonesia yang diwujudkan dalam dua konsorsium ABHU dan ABHI dalam pengelolaan air minum. Sebagai warga yang menderita atas aliran listrik yang terbentang di depan rumahnya, dan mengancam masa depan anak-anaknya, Suwito mencurigai di dalam pengelolaan air minum, BP Batam sarat dengan kepentingan bisnis.

Kepentingan bisnis yang mendominasi setiap kebijakan di BP Batam, kata Suwito, akan selalu mengorbankan warga, seperti halnya mereka yang telah bertahun-tahun meneriakkan keluhannya kepada Wali Kota Batam yang juga Ex Officio Kepala BP Batam. Semua hal, kata Suwito, telah ‘digadaikan’ oleh pimpinan pemerintah dan BP Batam untuk kepentingan bisnis kelas elit. ”Seharusnya masalah hajat hidup orang banyak, seperti listrik dan air minum, janganlah dipermainkan oleh praktik bisnis para pemimpin. Rakyat sudah menderita, kapan masalah ini akan selesai,” keluh Suwito. (*)

Emerson Tarihoran: Redaktur Pelaksana Owntalk.co.id

Exit mobile version