Pembangunan Insfrastruktur Indogrosir Tanpa Andalalin

Infrastruktur jalan akses masuk dan keluar Indogrosir ditemukan tanpa Andalalin. (Owntalk)

Batam, Owntalk.co.id – Pembangunan insfrastruktur jalan dan akses dari dan ke gudang dan pusat perbelanjaan Indogrosir di kawasan Batamindo, Sei Beduk, Kota Batam tidak memiliki Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Karena itu, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam meminta perizinan kelompok Salim Group itu ditinjau.

”Kami telah melakukan inspeksi ke lokasi pusat pergudangan dan perbelanjaan Indogrosir di Komplek Batamindo, Sei Beduk, Kota Batam. Dalam pemeriksaan kami temukan pembangunan jalan akses masuk dan keluar pergudangan serta pusat perbelanjaan Indogrosir tidak memiliki Andalalin,” kata Anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Thomas Arihta Sembiring, kepada Owntalk.co.id, Kamis, 12/1/2023.

Infrastruktur jalan akses masuk dan keluar Indogrosir ditemukan tanpa Andalalin. (Owntalk)

Izin Andalalin, menurut Thomas Arihta, merupakan syarat mutlak untuk membangun infrastruktur jalan atau akses ke jalan raya. Harusnya pemerintah meninjau perizinan secara keseluruhan. ”Jika perlu, pemerintah harus membatalkan rencana perusahaan yang akan memulai operasionalnya dalam waktu dekat. Andalalin merupakan syarat mutlak membangun akses atau infrastruktur,” ucap Thomas Arihta Sembiring.

Dalam inspeksi mendadak (sidak) Anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Kamis, 12/1/2023, perwakilan rakyat itu menemukan tidak izin Andalalin perusahaan kelompok Salim dan Batamindo itu. Padahal, perusahaan grosir raksasa itu telah melakukan pembangunan jalan dari gudang dan pertokoan ke jalan raya dan sebaliknya. Sementara akses masuk dan keluar lokasi pergudangan dan pertokoan Indogrosir terlihat merintangi dan mengganggu arus lalu lintas jalan raya S Parman, Tanjungpiayu, Sei Beduk, Kota Batam.

Saat sidak itu, Anggota DPRD Komisi III Kota Batam mengajukan pertanyaan kepada manajemen Indogrosir yang akan beroperasi di Batam, di Komplek Batamindo, Sei Beduk, Batam, tentang jalan akses Gudang Indomaret itu ke jalan raya tanpa ada mengantongi Andalalin. Pertanyaan kami, mengapa bisa sebesar Indogrosir membangun fasilitas tanpa perizinan? Apakah perizinan lain akan diabaikan, atau perizinan lainnya diabaikan? Thomas Arihta Sembiring, Komisi III DPRD Kota Batam.

Peraturan Pemerintah RI nomor 30 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 2 ayat 1 menyebut: Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan wajib dilakukan analisis dampak Lalu Lintas.

Pada pasal 3 ayat 1 disebut: Pusat kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berupa bangunan untuk: (a) kegiatan perdagangan; (b) kegiatanperkantoran; (c) kegiatan industri; (d) kegiatan pariwisata; (e) fasilitas pendidikan; (f) fasilitas pelayanan umum; dan/atau (g) kegiatan lain yang dapat menimbulkan bangkitan dan/atau tarikan Lalu Lintas.

Infrastruktur jalan akses masuk dan keluar Indogrosir ditemukan tanpa Andalalin. (Owntalk)

Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor 17 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas, pada pasal 1 Analisis Dampak Lalu Lintas adalah serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil analisis dampak lalu lintas.

Regulasi itu, kata Thomas Arihta, mestinya menjadi atensi setiap pembangunan yang menyangkut orang banyak. Sebab masyarakat pengguna lalu lintas jalan dan selalu behubungan dengan jalan keluar dan masuk ke Indogrosir. ”(Pembangunan Indogrosir) Harus terbit dahulu persetujuan Andalalin. Tetapi dari hasil sidak Komisi III DPRD Kota Batam bersama dengan Dinas Perhubungan Kota Batam, ternyata pengusaha Indogrosir ataupun Batamindo sebagai pemilik lahan tidak mengantongi izin,” jelas Thomas Arihta.

Karena itu, anggota DPRD Komisi III Kota Batam yang sidak di lokasi Batamindo itu, mencurigai ada pat gulipat (nepotisme dan kolusi) dalam pembangunan Indogrosir di lokasi itu. Masalah itu, kata Thomas, sangat penting didalami, mengingat masalah lalu lintas di Pulau Batam, belakangan kian carut marut. ”Pengeluaran izin di Kota Batam patut dicurigai penuh dengan akal-akalan atau pat gulipat,” jelasnya.

Saat sidak itu, Anggota DPRD Komisi III Kota Batam mengajukan pertanyaan kepada manajemen Indogrosir yang akan beroperasi di Batam, di Komplek Batamindo, Sei Beduk, Batam, tentang jalan akses Gudang Indomaret itu ke jalan raya tanpa ada mengantongi Andalalin. ”Pertanyaan kami, mengapa bisa sebesar Indogrosir membangun fasilitas tanpa perizinan? Apakah perizinan lain akan diabaikan, atau perizinan lainnya diabaikan?” tanya Arihta.

Sejumlah pihak mengaitkan masalah perizinan yang tidak dimiliki Indogrosir dengan kepemilikan saham di Kelompok Salim Group itu di Batam. Media ini mengajukan pertanyaan kepada Manajemen Indogrosir di Jakarta. Apakah ada kong-kalikong antara Pemerintah Kota Batam dengan pihak Indogrosir, mengingat berbagai sumber menyebut Komisaris atau pemegang saham di Kelompok Usaha Salim itu sebagian dimiliki kerabat Wali Kota Batam. (*)

Exit mobile version