Pimpinan DPR Minta Prioritaskan RUU PPRT Jadi UU

Foto : Muhaimin Iskandar

Jakarta, Owntalk.co.id – Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra), Abdul Muhaimin Iskandar, meminta RUU PPRT menjadi Undang-Undang (UU) harus diprioritaskan dan didukung semua pihak.

Termasuk pemerintah dan fraksi-fraksi di DPR RI. Sebab, mewujudkan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga adalah bagian dari upaya menegakkan prinsip hak asasi manusia.

“Saya sangat berharap, mari kita semua fraksi dan pemerintah supaya memprioritaskan demi kemanusian kita, harkat, dan martabat warga bangsa. Mari kita sukseskan dan kita jadikan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga,” kata politis yang kerap disapa Gus Muhaimin, Jakarta, Selasa (10/1).

RUU PPRT pertama kali diusulkan pada 2004 dan baru masuk tahap pembahasan menjadi RUU pada 2010 lalu.

“Pembahasan pengesahan RUU PRT itu sudah sangat lama. Saya saksikan sudah 15 tahun lebih, terutama akhir-akhir ini mencuat karena ekspolitas, penyiksaan, dan berbgai kasus kekerasan serta tidak terpenuhinya hak PRT terjadi di mana-mana,” ujar Gus Muahaimin.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menambahkan, pola kerja PRT dengan majikan yang cenderung bersifat kultrual dan kekeluargaan tidak memiliki acuan hukum yang kontret, terutama terkait perlindungan hak kewajiban PRT dan majikan. Ia menegaskan bahwa seluruh hubungan kerja sudah seharusnya diatur dan bersifat formal.

“Kita tahu pola hubungan kultrual begitu tidak memiliki aturan mengenai gaji yang memadai, nah itu bisa di atur dalam klausul-klausul undang-undang. Tidak ada satu pun hubungan kerja yang diatur. Sehingga, RUU PRT itu mendesak (disahkan) karena hubungan kerja PRT itu nyata ada dan membutuhkan pperlindungan,” Tagas Legislator Dapil Jaw Timur VIII tersebut.

Dengan Kondisi perkembangan pembahasan saat ini, diprediksi RUU PPRT masih akan menempuh jalan yang panjang. Untuk itu, Gus Muhaimin mengigatkan pemerintah untuk segera menyusun aturan tentang perlindungan PRT sembari menunggu pembahasan dan pengesahan RUU PPRT di DPR RI.

“Sebelum RUU PRT ini disahkan, perlu aturan-aturan detil yang mengatur perlindungan PRT. Saya berharap pemerintah lintas Kementerian segera menyusun (misalnya) Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah untuk mengatasi perlindungan keadaan dari darurat penyiksaan PRT,” kata Mantan Menteri Tenaga Kerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *