KPK Tangkap Gubernur Papua, dan Terbangkan ke Jakarta

Gubernur Papua, Lukas Enembe

Jakarta, Owntalk.co.id – Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Sebelumnya , ia ditetapkan sebagai tersangka.

Lukas ditangkap di salah satu rumah makan di Papua. Setelah itu, Lukas segera diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan insentif.

Penangkapan itu pun dibenarkan Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri. “Iya (diamankan),” ujar Irjen Mathius, Selasa (10/1/2023)

Lukas Enembe ditetapkan tersangka di KPK sejak 5 September 2022. Gubernur Papua ini ditetapkan sebagai tersangga atas kasus dugaan suap dan grafikasi Rp 1 miliar.

Sebelum KPK resmi mengumumkan Lukas Enembe sebagai tersangka, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatonon Lakka sebagai tersangka.

“KPK melakukan penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka Rijatono Lakka dan Lukas Enembe,” kata Wakli Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis (5/1/2023).

Kasus ini bermula saat Rijatano mendirikan perusahaan TBP di bidang kontruksi pada 2016. Namun, menurut Alex, Rajatano tak memiliki pengalaman dalam bidan kontruksi.

“Untuk proyek kontruksi, perusahaan tersangka RL diduga sama sekali tidak memiliki pengalaman karena sebelumnya adalah perusahaan yang bergerak di bidang farmasi,” jelasnya.

Kemudian, pada 2019–2021, Rijatono diduga mengikuti lelang berbagai proyek infrastruktur di Papua. Rijatono juga diduga meberikan sejumlah uang sebelum proses lelang agar perusahaannya bisa mendapat proyek.

“Adapun pihak-pihak yang ditemui Tersangka RL diantaranya Tersangka LE dan beberapa pejabat di Pemprov Papua,” unkapnya.

Selain itu, Rijatono mendapat tiga paket proyek, yaitu

  1. Proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar
  2. Proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar
  3. Proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar

“Setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, Tersangka RL diduga menyerahkan uang pada Tersangka LE dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar,” ucapnya.

Exit mobile version