Kepemilikan Mobil Wrangler Bea Cukai Batam Illegal?

Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Kota Batam. (Istimewa)

Batam, Owntalk.co.id – Kepemilikan mobil jenis Wrangler yang kini digunakan petinggi Bea Cukai Batam disinyalir melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 178/PMK.04/2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai.

Fakta itu terungkap menyusul bantahan dari Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Bea Cukai (Humas Kanpel BC) Batam, Ricky Mohamad Hanafie. Bantahan disampaikan atas pemberitaan media ini yang berjudul: Petinggi BC Batam ‘Maling’ Mobil Mewah Selundupan, dengan anak judul: Pasang Plat Mobil Dinas Palsu.

”Penyelesaian barang ex BMN (Barang Milik Negara) tersebut mengacu pada PMK 178/PMK.04/2019, dapat diperuntukan sebagai berikut: dilelang, dimusnahkan, penetapan status penggunaan, hibah, ” jelas Ricky Mohamad Hanafie, kepada Owntalk, Selasa, 3/1/2023.

Tangkapan layar: Data Nilai Wajar BMN (Barang Milik Negara) yang dimiliki internal Kanpel Bea Cukai Batam. (Owntalk)

Penjelasan itu disampaikan Ricky, menanggapi munculnya data hasil lelang dari 8 unit kendaraan bermotor yang dilelang oleh Kanpel BC Batam. Padahal, dalam rilis yang disampaikan Kanpel BC pada 12 Oktober 2021, jumlah kendaraan bermotor yang dilelang di Kanpel BC Batam melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) hanya ada 7 unit.

Ketujuh kendaraan bermotor yang dilelang itu diumumkan oleh Kanpel BC Batam pada 22 September 2021 melalui pengumuman lelang nomor Peng-1/KPU.02/BD.0303/2021. Kendaraan itu antara lain: (1) Mobil Nissan GTR Bar; (2) Mobil Nissan GTR E-BCNR-33: (3) Mobil BMW 335i seri 3; (4) Sepeda motor BMW R60; (5) Kendaraan tidak utuh dan terurai merk Detomasso 874 Pantera; (6) Mobil merek BMW 630i (seri 6) Warna Hitam, dan; (7) Mobil Mercedez Benz SLK (CLK) 200 Warna Silver Metallic.

Munculnya data itu menjadi pertanyaan, sebab satu unit kendaraan yang secara kebetulan dalam penelusuran Owntalk.co.id, adalah kendaraan yang digunakan oleh Kepala Seksi Pabean dan Cukai Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Batam, Teguh Setiyono. Jika kendaraan itu hendak digunakan oleh negara (baca: Kanpel BC Batam atau petinggi di instansi tersebut), harusnya mengikuti prosedur lelang, dan jika tidak ada peminat baru boleh diproses untuk menjadi barang milik negara. Redaksi

Dalam penelusuran Owntalk.co.id, muncul data di internal Kanpel BC Batam data dan informasi yang objektif tentang Nilai Wajar BMN yang dilelang tersebut yang mencantumkan 8 unit kendaraan. Nomor urut kedelapan adalah kendaraan mobil Jeep Wrangler warna cokelat nopol B 8033 GH.

Munculnya data itu menjadi pertanyaan, sebab satu unit kendaraan yang secara kebetulan dalam penelusuran Owntalk.co.id, adalah kendaraan yang digunakan oleh Kepala Seksi Pabean dan Cukai Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Batam, Teguh Setiyono. Jika kendaraan itu hendak digunakan oleh negara (baca: Kanpel BC Batam atau petinggi di instansi tersebut), harusnya mengikuti prosedur lelang, dan jika tidak ada peminat baru boleh diproses untuk menjadi barang milik negara.

Mobil dinas salah satu petinggi di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Kota Batam, yang diduga di’maling’ dari mobil sitaan. (Owntalk)

Namun dalam penjelasan Humas BC Batam Ricky Mohamad Hanafie, menyebut terkait kendaraan yg diberitakan telah sesuai peruntukannya sebagai penetapan status penggunaan utk dijadikan Kendaraan Operasional Khusus Kementerian Keuangan. Kendaraan itu, menurutnya, dipergunakan untuk kegiatan operasional di KPU BC Batam, dan telah sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan nomor 148/KM.6/WKN.03/KNL.04/2021.

”Penyelesaian tersebut (mobil Wrangler plat merah B 8033 GH) sesuai dengan PMK 178/PMK.04/2019 untuk kendaraan yang dilelang. Hasil penilaian KPKNL menjadi nilai limit yang ditetapkan sebagai harga dasar lelang,” ucapnya. Data tersebut, katanya, sesuai dengan hasil penilaian dari pihak KPKNL selaku unit penilai untuk barang-barang milik negara (BMN).

”Penyelesaian barang ex BMN tersebut mengacu pada PMK 178/PMK.04/2019, dapat diperuntukan sbb : dilelang, dimusnahkan, penetapan status penggunaan, hibah. Nilai hasil penilaian KPKNL menjadi nilai limit yang ditetapkan sebagai harga dasar untuk proses lelang,” jelas Ricky.

Di sisi lain, pasal 43 Peraturan Menteri Keuangan nomor 178/PMK.04/2019 menjelaskan: (1) Pengeluaran barang hasil lelang barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean tidak dipungut bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor, dalam hal: a. harga terendah sebagaimana dimaksud Pasal 20 ayat (1) dan/atau ayat (2) dalam telah memperhitungkan bea masuk dan cukai serta telah ditambahkan pajak dalam rangka impor setelah Lelang; atau b. Nilai Wajar dalam penilaian barang yang menjadi milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) menggunakan Nilai Wajar yang tersedia di tempat lain dalam Daerah Pabean.

Nilai wajar barang yang dilelang oleh KPKNL pada Oktober 2021 lalu adalah:

  1. Mobil merek Mercedez Benz SLK (CLK) 200 warna abu-abu nopol B 99 ASJ Rp257.250.000
  2. Sepeda motor merek BMW tipe R60 Rp28.944.000
  3. Mobil merek Deomasso tipe 874 Pantera Rp95.428.000
  4. Mobil merek Nissan tipe GTR BAR-34 Rp470.561.000
  5. Mobil merek Nissan GTR E-BCNR-33 Rp470.561.000
  6. Mobil merek BMW jenis 335i (seri 3) Rp198.000.000
  7. Mobil merek BMW jenis 630i (seri 6) Rp201.600.000
  8. Mobil merek Jeep Wrangler warna cokelat muda nopol B 8033 GH Rp173.040.000

Sementara harga mobil bekas jenis yang sama di Jakarta berada di atas Rp1 miliar. Sehingga nilai wajar yang ditetapkan oleh Kanpel BC Batam melalui penilai di KPKNL seharga Rp173.040.000 adalah nilai wajar di luar daerah pabean, atau tidak sesuai ketentuan Pasal 43 Peraturan Menteri Keuangan nomor 178/PMK.04/2019.

Sebagai bahan pertimbangan, lima objek lelang yang berhasil terjual yaitu:

  1. Mobil Nissan GTR Bar terjual seharga Rp2.710.990.678
  2. Mobil Nissan GTR E-BCNR-33 terjual seharga Rp1.890.123.456
  3. Mobil BMW 335i seri 3 terjual seharga Rp227.900.000
  4. Sepeda motor BMW R60 terjual seharga Rp252.002.000
  5. Kendaraan tidak utuh dan terurai merk Detomasso 874 Pantera terjual seharga Rp788.888.888
    Sehingga total pendapatan negara dari lelang tersebut Rp5,869,905,022

Sementara dua unit kendaraan yang tidak laku terjual yaitu:

  1. Mobil merek BMW 630i (seri 6) Warna Hitam
  2. Mibil Mercedez Benz SLK (CLK) 200 Warna Silver Metallic. (*)
Exit mobile version