Tim Terpadu Resmi Eksekusi 22 Ruko di Sei Nayon 

#image_title

Batam, Owntalk.co.id  – Tim Terpadu mengeksekusi 22 ruko yang berada di dalam kawasan lahan milik PT KAMMY Mitra Indo, Bengkong, Sei Nayon, Kelurahan Bengkong Sadai, Kecamatan Bengkong, Rabu, 29 Desember 2022, sekitar pukul 09.30 WIB.

Direktur PT KAMMY Mitra Indo, Izzy Samsu Mursin mengatakan, eksekusi yang dilakukan Tim Terpadu saat ini, merupakan bukti pemerintah Kota Batam mendukung investasi.

“Ini bukti keseriusan pemerintah dalam mendukung kemajuan investasi. Kami mau investasi dan dapat dukungan dari Pemerintah,” kata Izzy.

Dengan adanya eksekusi hari ini, kata Izzy, membuktikan ketegasan pemerintah dalam menindak bangunan-bangunan yang berdiri diatas lahan tidak resmi. 

“Langkah pemerintah sudah tepat, melakukan penindakan bangunan yang berdiri diatas lahan ilegal. Khususnya bangunan diatas lahan milik perusahaan,” ucapnya.

Terhadap warga yang membeli kaveling didalam lahan milik PT KAMMY Mitra Indo, ia menghimbau agar menagih kembali uangnya dari penjual lahan perusahaan ini.

“Perusahan tidak mungkin mengganti uang pembelian kaveling warga.

Saya himbau sebaiknya tagih lah kepada penjual kaveling itu, kan kwitansi penjual ada sama warga,” ujarnya.

“Saya juga menghimbau kepada masyarakat yang tertipu atas pembelian kaveling tersebut, supaya segera melaporkan ke Polresta Barelang. Saat ini proses penyerobotan sudah di laporkan perusahan di Polresta Barelang. Proses sudah di proses terhadap sejumlah warga penjual-penjual kapling,” tambahnya.

Exit mobile version