Batam, Owntalk.co.id – Tim terpadu melakukan eksekusi terhadap 22 ruko yang berada di Sei Nayon. Dalam penggusuran tersebut sempat terjadi perlawanan oleh warga. Agenda tersebut berlangsung pada, Rabu pagi (28/12/2022).
Sebelum tim terpadu melakukan eksekusi bangunan ruko yang berada di lahan seluas lebih kurang 2 hektar tersebut, warga beramai-ramai melakukan orasi didepan tim terpadu. Mereka mempertanyakan surat eksekusi yang dikelurkan oleh pengadilan.
“Kami disini tidak akan melawan, apabila ada surat dari pengadilan. Jangan semena-mena langsung melakukan penggusuran,” teriak salah satu warga.
Sesaat kemudian, warga tersulut emosi, ketika alat berat diturunkan dari truk trailer. Mereka sontak maju dan menghadang alat berat tersebut.
Tim terpadu yang terdiri dari Satpol PP Pemko Batam dan Ditpam BP Batam, langsung menghadang warga. Sempat terjadi dorong-dorongan antara warga dengan tim terpadu. Petugas dari tim terpadu sempat mengamankan beberapa warga.
Tidak lama berselang, alat berat yang telah dipersiapkan sebanyak 3 unit, langsung membongkar bangunan ruko. Tidak banyak yang bisa diperbuat oleh warga melihat alat berat tersebut merobohkan 22 unit ruko yang berada didalam lahan milik PT KAMMY Mitra Indo.
Pantauan Kantor Berita Owntalk.co.id di lapangan saat terjadi pembicaraan antara warga dan tim terpadu, disisi lain alat berat yang merubuhkan bangunan tersebut membuat salah satu bangunan rubuh. Karena, getaran bangunan sebelahnya sontak deretan atap diruko lainnya juga rubuh dan menimpa 3 orang. 3 korban tersebut merupakan, Anggota kepolisian, Ditpam dan Warga.Â
Melihat kejadian itu penggususran berhenti sejenak dan melarikan para korban ke rumah sakit terdekat. Saat ini para korban dinyatakan selamat dan mengalami luka-luka.
Melihat kejadian tersebut pihak kepolisian mengamankan beberapa orang yang diduga sebagai provokator keributan. Pada pukul 12:00 WIB Bangunan sudah selesai dirubuhkan dan suasana berjalan kondusif.