Industri Maritim Batam Meningkat Drastis, ALMI Beri Masukan Untuk Tahun 2023   

#image_title

Batam, Owntalk.co.id – Untuk kemajuan dunia maritim kota Batam pada tahun 2023, Aliansi Maritim Indonesia (ALMI) menggelar agenda Coffe Morning. ALMI menilai di 2023 akan menjadi tahun yang penuh peluang untuk Pemulihan Ekonomi Batam. Namun untuk memenuhi hal tersebut ada beberapa hal yang harus dilakukan. Agenda tersebut berlangsung di Hotel Travelodge jodoh, Rabu (21/12/2022).

Ketua Aliansi Maritim Indonesia, Osman Hasyim memuturkan, pihaknya akan menjadikan industri maritim Kota Batam sebagai penggerak dan tulang punggung perekonomian Batam. Ia akan mencoba melakukan terobosan baru agar kebutuhan tenaga kerja oleh industri maritim di Batam dapat terpenuhi.

“Almi Kota Batam akan membuat suatu langkah dengan LPK, BLK, Pelatihan Vokasi secara bersama-sama. Hal tersebut bertujuan agar mampu menciptakan SDM yang handal melalui lembaga mereka masing-masing,” ungkapnya.

Lanjut Osman, memang biaya untuk mengikuti pelatihan tersebut cukup mahal mencapai belasan juta, sehingga masyarakat banyak yang tidak mampu. Untuk itu pihaknya akan mencoba mencari solusi terkait biaya untuk tenaga kerja yang mengikuti pelatihan nantinya.

“Kita akan menggandeng lembaga-lembaga keuangan yang ada dibatam untuk bersama-sama, disatu sisi kita membantu para pekerja, gambaran besarnya adalah negara kita khususnya Batam akan menjadi lebih baik, SDM kita menjadi SDM yang handal bersertifikasi sesuai permintaan dan kompetensi yang diinginkan oleh industri,” ujarnya.

Osman menjelaskan, Seperti diketahui pada awal tahun 2023, industri maritim di Kota Batam bakal membutuhkan ribuan tenaga kerja terampil, karena pesanan pembuatan kapal hingga perbaikan cukup banyak masuk sepanjang tahun mendatang.

“Tenaga kerja yang dibutuhkan nanti sekitar 15 ribu sampai 20 ribu orang untuk perusahaan galangan, karena ada sekitar 400 kapal yang sudah in order. Belum lagi dari perusahaan pabrikasi seperti PT Smoe, tahun depan dia ada proyek baru lagi,” ucap Osman.

Osman menambahkan, saat ini industri maritim di Kota Batam meningkat drastis. Hal tersebut dipicu setelah adanya perubahan Perka Nomor 19 tahun 2016 menjadi Perka Nomor 34 tahun 2021. Tentang perubahan atas peraturan kepala BP Kawasan Perdagangan bebas dan pelabuhan Bebas Batam. Nomor 27 tahun 2021 tentang pengelolaan tarif layanan dan tata cara pengadministrasian keuangan pada BUP BP Kawasan Perdagangan bebas dan pelabuhan Bebas Batam. 

“Sesuai dengan data BPS Per April terhadap nilai Ekspor Kapal menjadi 498 persen. Dengan alat ukur C-to-C tingkat pertumbuhan terjadi peningkatan 776 persen. Namun di provinsi lain hanya sekitar 10 hingga 20 persen. Artinya di industri galangan dan pabrikasi terjadi peningkatan yang signifikan. Tentunya tren ini harus dijaga, target kita ratusan ribu seperti tahun sebelumya,” tutupnya.

Sesi foto bersama setelah kegiatan diskusi

 

Point Pembahasan Diskusi Maritim:

KSOP KHUSUS BATAM

  1. Pengenaan PNBP Jasa Kenavigasian VTS / Uang Rambu cukup memberatkan karena berlaku untuk setiap 30 hari seperti pengenaan labuh / tambat kapal.
  2. Izin sea trial kapal baru hanya berlaku 2 hari ( terlalu singkat ), khususnya untuk kapal ukuran GT besar diperlukan waktu lebih dari 2 hari untuk pemeriksaan peralatan dan mesin.
  3. Surat Edaran KSOP Khusus Batam No. AL.308/I/3/KSOP.Btm/2022 tanggal 11 November , bahwa setiap rencana pembangunan kapal baru pihak galangan kapal diwajibkan mengurus Surat Keterangan Perizinan Terminal Khusus Dalam Rangka Peletakan Lunas dan Peluncuran Kapal sebagai syarat LK3 di system Inaportnet.
  4. Galangan Kapal yang sudah memiliki izin diberikan kode Pelabuhan yang dapat diinput dalam Inaportnet agar tidak mengulang pengurusan izin yang sama.
  5. Tarif labuh kapal Non Niaga berdasarkan PP 15 Tahun 2013 belum diakomodir kedalam Inaportnet, sehingga untuk kegiatan kapal lay up diberlakukan tarif kapal Niaga Rp. 45 per hari. Hal tersebut mengurangi daya saing Pelabuhan Batam untuk kegiatan kapal labuh lay up.
  6. Belum ada sosialisasi PM 16 tahun 2021 tentang tata cara penanganan dan pengangkutan barang berbahaya di Pelabuhan . Apakah dipersyaratkan seluruh tenaga kerja di industry maritime Batam untuk mengikuti pelatihan penanganan barang berbahaya.


BEA CUKAI BATAM

  1. Prosedur izin kegiatan bongkar / muat di terminal khusus diluar Kawasan pabean cukup sulit dan lama, sehingga menyulitkan dunia usaha di bidang keagenan kapal dan galangan kapal.
  2. Permohonan izin kegiatan ship to ship dan olah gerak kapal padasystem Ion Beta memerlukan komunikasi kepada petugas untuk approved.
  3. Prosedur penyelesaian dokumen PIB Bayar dirasakan terlalu lama, termasuk juga untuk penyelesaian prosedur Re Address.



Imigrasi batam

  1. Perijinan – perijinan dilakukan simpilikasi terhadap kegiatan Masa paspor stamp crew kapal berangkat tidak ada, jika dibatalkan dikenakan biaya. Lalu pada saat kapal berangkat diperlukan pembayaran ekstra disebabkan tidak tersediafasilitas pembatalan kapal berangkat di system layanan online imigrasi.

Karantina Batam

Para petugas Karantina masih menerapkan prosedur kedatangan kapal dengan prokes Covid-19.

BUP BP BATAM

  1. Pengajuan pendaftaran kapal baru ( master kapal baru ) masih manual, sangat lama untuk bisa diakses kedalam system B-Sims.
  2. Kapal-kapal lama yang masih menunggak pembayaran jasa Pelabuhan oleh agen lama yang menanganinya (sudah pailit), menjadi beban kesulitan penyelesaiannya oleh agen baru sebagai agen pengganti.
  3. Proses verifikasi hold dana dan penerbitan faktur lunas sangat lama dan melibatkan 4 petugas . Agar dilakukan simplifikasi kembali menjadi 2 petugas. Proses penyelesaian hold dana dan penerbitan faktur memakan waktu 2 hari.
  4. Belum dilakukan sosialisasi pengenaan sewa perairan. Pengelola TUKS keberatan jika dikenakan sewa perairan untuk tahun 2021.
  5. Untuk pengenaan luas sewa perairan agar menggunakan hasil survey yang sudah dilakukan olehpetugas dari KSOP Khusus Batam, kecuali ada perubahan pengelola TUKS.
  6. Fasilitas lapangan penumpukan dan peralatan di TPS Batu Ampar belum siap menampung container, sehingga timbul biaya tinggi di Pelabuhan Batu Ampar karena pemilik barang harus mencari alternatif TPS container diluar terminal Batu Ampar.
  7. Tidak tersedia fasilitas Pelabuhan rakyat resmi yang memadai dan tersebar di Batam. Saat ini kapal rakyat angkutan komoditi antar pulau menggunakan fasilitas Pelabuhan rakyat tidak resmi dan harus membayar mahal.
  8. Terminal Batu Ampar yang khusus untuk kegiatan kapal barang digunakan juga untuk kapal penumpang Pelni. Hal ini sangat mengganggu aktifitas kegiatan bongkar muat kapal.
  9. Untuk pelayanan PPAT dan verifikasi Keuangan agar ditingkatkan untuk pelayanan malam hari.
  10. Prosedur kapal hand over keagenan harus melapor dan dating ke PPAT, agar dilakukan secara system.
  11. Prosedur kapal olah gerak sangat lambat, disebabkan harus verifikasi terlebih dahulu di Satker, lalu input Kembali permohonan 1 A dan melakukan hold dana di terminal tujuan. Sangat sulit dilakukan khususnya permintaan kegiatan malam hari.


PTSP BATAM

  1. Proses penyelesaian endorse izin usaha untuk : SIUP-PAL, SIUP-KK, PELRA memakan waktu sangat lama, sehingga peluang untuk segera berusaha menjadi hilang.
  2. Dengan terbitnya PP 41 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, bahwa dengan dilimpahkannya kewenangan perizinan kepada BP Batam terkait izin usaha Bongkar Muat (SIUPPBM), seyogyanya izin yang diajukan kepada Pemerintah Provinsi / Gubernur yang mengacu kepada PM Perhubungan No. 152 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal tidak diperlukan lagi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *