Batam  

Capaian Kinerja Kejari Batam di 2022 Lampaui Target, Perkara Pidana Anak di Bawah Umur Meningkat

#image_title

Batam, Owntalk.co.id – Dengan Anggaran yang minim, Sepanjang tahun 2022, Kejaksanaan Negeri (Kejari) Batam telah melakukan pencapaian di berbagai sektor yang meningkat dibandingkan tahun lalu. Hal tersebut disampaikan saat menggelar konfersi pers Akhir tahun di kejaksaan Negeri Batam. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Herlina Setyorini memuturkan, dengan anggaran yang terbatas kami berhasil menyelesaikan beberapa perjara di tahun 2022. Namun, perkara pidana ditahun 2022 di dominasi oleh anak dibawah umur sebagai pelaku atau korbannya. 

“Kalau dibandingkan antara perkara di tahun 2021 dengan 2022 itu, secara rata-rata jumlahnya lebih banyak. Namun yang paling menarik di tahun 2022 ini kasus yang banyak itu pelaku anak dan korban anak itu, lebih banyak,” ungkapnya saat didampingi Kepala Seksi (Kasi) Kejari Batam. 

Berdasarkan laporan dari Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Batam, Herlina menjelaskan, perkara anak di tahun 2022 sebagai pelaku sebanyak 60 perkara dengan rincian per bulannya sebanyak 5 perkara. Sedangkan untuk jumlah pelaku perempuan dikatakannya, juga meningkat.

“Jadi catatan akhir tahun ini meningkat sebesar 10 persen daripada di tahun 2021, khususnya untuk perkara yang kasus pelakunya anak dan korbannya anak,” imbuhnya.

Selain itu, juga ada perkara asusila (pencabulan), pekerja migran dan beberapa perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Pencapaian yang terbilang membanggakan antara lain dari perkara yang ditangani oleh bidang Pidana Khusus (Pidsus), yakni berhasil melakukan 3 tahap penyidikan. Pertama kasus korupsi SMA Negeri 1 Batam, kedua perkara pegadaian dan ketiga perkara korupsi SMKN 1 Batam.

”Selain itu, satu perkara TPPU dalam penuntutan. Kemudian, perkara Bea dan Cukai ada 12 kasus, 6 perkara sudah selesai dan 6 perkara masih berjalan,” tuturnya.

Kemudian di Bidang Pidum, telah melakukan pra penuntutan sebanyak 673 kasus dan penuntutan (tahap 2 ) ada 774 perkara. Sementara, 907 perkara telah dijatuhi putusan terhadap terdakwanya. Selama tahun ini, sebanyak 2836 perkara yang disidangkan melalui online.

”Kami juga telah memberikan Restoratif Justice terhadap para tersangka sebanyak 12 perkara,” katanya. 

Untuk bidang Perdata dan Tata Usaha Negara telah melaksanakan, Litigasi 4 perkara dan Non Litigasi 33 perkara sedangkan 1 perkara adalah TUN. Dan sebanyak Rp 6,9 miliar pemulihan uang negara.

“RJ (Restorasi Justice, red) karena kita berhasil mengupayakan 17 perkara RJ, sementara di Kejaksaan lain hanya 1 atau 2 perkara,” ungkap Kajari.

Prestasi lainnya berhasil dicatatkan oleh Seksi Pembinaan, Seksi Barang Bukti dan seksi Perdata dan Tata Usaha, di mana berhasil mengumpulkan miliaran rupiah untuk negara.

“Meski anggaran kita kecil, turun dari tahun sebelumnya, namun kita tetap bekerja maksimal. Saya tentu bangga dan berterima kasih pada jajaran Kejaksaan Negeri Batam yang telah bekerja keras demi memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat,” tutur Kepala Kejaksaan Negeri wanita pertama di Batam tersebut.

Exit mobile version