Penampungan PMI ilegal di Green Land Batam Digerebek Polisi, Pemilik Rumah Bernama Lilis langsung Ditahan

#image_title

Batam, Owntalk.co.id – Sebuah rumah tempat penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di komplek Green Land blok A nomor 23, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota digerebek Polisi.

Pelaku bernama Lilis alias Mam langsung diringkus Ditreskrimum Polda Kepri. Pengerebekan dan penangkapan terhadap perempuan kelahiran 1972 itu pada 13 Oktober 2022 lalu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat ini perkaranya tengah ditangani oleh Ditreskrimum Polda Kepri dan sejumlah barang bukti sudah diamankan. 

Youdi salah satu petugas keamanan atau security di perumahan komplek Green Land tersebut membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku bahkan dia juga ikut menyaksikannya saat penangkapan itu, sekira pukul 20.00 WIB.

“Iya betul, yang mengerebek rumah ibuk Lilis itu dari Ditreskrimum Polda Kepri. Saat Polisi datang ibuk Lilis itu tidak ada di lokasi, kemudian di telfon disuruh datang, setelah datang langsung diamankan,” kata Youdi saat dijumpai di komplek Green Land tersebut, Rabu 7 Desember 2022.

Disebutkannya, pelaku tinggal di perumahan tersebut sudah sekitar 2 tahun, dan kegiatan yang dilakukan pelaku sudah banyak diketahui oleh warga setempat. 

“Sudah banyak yang tau tentang kegiatannya. Biasanya para calon PMI santai saja keluar masuk di komplek untuk pergi belanja. Biasanya sore-sore mereka belanja keluar, mereka jalan kaki saja bersama-sama,” ujarnya.

Dijelaskannya, saat polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku, sejumlah barang bukti juga langsung dibawa, termasuk mobil yang dipakai untuk antar jemput para PMI ilegal tersebut.

“Saat hendak ditangkap para petugas yang akan menangkapnya permisi dulu sama kami, bahkan juga melihatkan surat resmi perintah untuk penangkapan,” tuturnya.

Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengerebekan dan penangkapan pemain PMI tersebut.

“Iya betul, untuk pelaku ada yang ditangkap dan masih dalam proses sidik,” ujar Jefri saat dikonfirmasi, Kamis 8 Desember 2022. 

Exit mobile version