banner 728x90

Dewan Pengupahan SPSI Kepri Usulkan UMK Batam Sekitar 4,7 Juta

#image_title

Batam, Owntalk.co.id – Dewan Pengupahan Provinsi Kepri Unsur Pekerja (SPSI) menyatakan beberapa point soal penetapan Upah Minimum Kota Batam tahun 2023. Mereka juga mendukung Usulan Dewan Pengupahan Kota Batam Unsur Pekerja (SPSI), Saat Pembahasan UMK Batam 2023 pada 29 November 2022.

Dewan Pengupahan Provinsi Kepri Unsur Pekerja (SPSI), Herman menuturkan, pihaknya mendukung usulan dari Dewan Pengupahan Kota Batam Unsur Pekerja (SPSI), Saat Pembahasan UMK Batam 2023 pada 29 November 2022.

“Tujuh provinsi sudah ditetapkan Umknya, namun untuk kota Batam ada beberapa hal yang belum tuntas. Hasil rapat dari Dewan Pengupahan Kota Batam Unsur Pekerja (SPSI) telah di rekomendasikan oleh Walikota Batam ke Gubernur Kepri. Kami meminta Gubernur untuk menjalankan hal tersebut,” ungkapnya. 

Lanjut Herman, pihaknya juga meminta Gubernur Kepri untuk memperhatikan Permenaker No 18 tahun 2022. Lalu, juga menjalankan putusan Mahkamah Agung RI No 75/K/Tun/2022 tentang penetapan upah minimum kota Batam tahun 2021. 

“Kami juga meminta kepada Gubernur Kepri untuk memperhatikan Permenaker No 18 tahun 2022. Selain itu, menjalankan putusan Mahkamah Agung RI bahwa upah minimum Kota Batam tahun 2021 dan 2022 terjadi kekurangan bayar 229.664,” jelasnya saat di dampingi oleh Dewan Pengupahan Provinsi Kepri Unsur Pekerja (SPSI) Heri kiswanto. 

Hal senada juga diutarakan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Kepri Unsur Pekerja (SPSI), Ary prasetio memaparkan, tujuh Kabupaten/Kota akan mengalami kenaikan untuk Upah Minimum. Seperti, Bintan yang akan naik sekitar 8,23 Persen, Anambas 6,80 persen, Tanjung Balai Karimun 7,26 persen, Natuna 6,79 persen, Tanjung Pinang 7,39 persen, Lingga 7,18 persen dan Kota Batam sekitar 7,50 persen, namun bagi Batam hal tersebut belum diputuskan.

“Hari ini penetapan Upah Minimun untuk kota Batam akan diputuskan. Jadi sekitar 4.759.932. Angka tersebut sudah di dapat dari hasil kajian yang sesuai untuk kota Batam,” katanya. 

Ary menambahkan, jika hal tersebut tidak dijalankan oleh Gubernur Kepri, maka pihaknya akan kembali mengambil keputusan melalui organisasi. Baik itu langkah Hukum ataupun Aksi. 

“Kami berharap Gubernur menjalankan putusan MA dan memperhatikan Permenaker No 18 tahun 2022. Jika tidak ada tindak lanjut, maka kami akan kembalikan hal tersebut ke organisasi apakah akan kembali turun ke jalan atau mengambil langkah Hukum,” tutupnya.

Adapun beberapa point masukan dari Dewan Pengupahan Provinsi Kepri Unsur Pekerja (SPSI). Yaitu: 

  1. Bahwa Dewan Pengupahan Provinsi Kepri Unsur Pekerja (SPSI) Mendukung sepenuhnya Usulan Dewan Pengupahan Kota Batam Unsur Pekerja (SPSI) Saat Pembahasan UMK Batam 2023 pada tgl 29 November 2022.
  2. Gubernur Prov Kepri dalam menetapkan UMK Batam 2023 memperhatikan Permenaker No 18 tahun 2022 tentang penetapan upah minimum kota Batam tahun 2023 dan putusan Mahkamah Agung RI No 75/K/Tun/2022 tentang penetapan upah minimum kota Batam tahun 2021.
  3. Berdasarkan Permenaker No 18 tahun 2022, Dalam menetapkan UMK Batam 2023, Dewan Pengupahan Provinsi Kepri Unsur Pekerja (SPSI) meminta gubernur kepri menjalankan hal tersebut karena produktivitas dan perluasan kerja sangat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi kota Batam. 
  4. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI bahwa upah minimum kota batam tahun 2021 dan 2022 terjadi kekurangan bayar 229.664.
  5. Sehingga Dewan Pengupahan Provinsi Kepri Unsur Pekerja (SPSI) mengusulkan besaran upah minimum Kota Batam Tahun 2023 adalah sebesar 4.759.932. 

Adapun kenaikan jumlah Upah Minimum Kabupaten/Kota di Kepri yaitu, Bintan yang akan naik sekitar 4.249.074, Anambas 3.996.961, Tanjung Balai Karimun 3.835.273, Natuna 3.549.934, Tanjung Pinang 3.504.769, Lingga 3.488.176 dan Kota Batam 4.759.932.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *