Polresta Barelang Amankan 26 KG Sabu Jaringan Internasional

#image_title

Batam, owntalk.co.id – Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil menngungkap jaringan peredaran sabu dari dua tkp yang berbeda. Dari tangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan 26,535 KG narkotika jenis Sabu. Polresta Barelang dalam kurun waktu 1 minggu sejak 30 oktober hingga 7 november 2022.

LP pertama terjadi di Halte Pelabuhan Sagulung Kota Batam pada Minggu, 30 Oktober 2022 Sekitar Pukul 22.30 Wib.  Tersangka yang di amankan berinisial ARL (41)  dan SM (41). Dari kedua pelaku diamankan  Barang Bukti seberat 1.946,2 gram narkotika Jenis Serbuk Kristal diduga Sabu. 

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri mengatakan, Modus Operandi pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan. Pihaknya mendapat 2  bungkus narkotika jenis serbuk kristal yang di bungkus dengan plastik warna putih, lalu di balut dengan plastik wrapping dari dalam tas kain warna biru. Tas tersebut dipegang tersangka ARL yang merupakan kurir narkoba untuk diedarkan di Kota Batam.

“Selanjutnya, tim berhasil mengamankan tersangka ARL dan SM, tim melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa 2 paket/bungkus narkotika jenis serbuk kristal diduga sabu. Dari Keterangan Kedua Tersangka bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik pelaku AZ yang masih masuk dalam Daftar pencarian Orang (DPO). Rencananya akan diedarkan di Kota Batam,” ungkapnya. 

Setelah 1 minggu tim kembali berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat  24,589 kg dengan TKP di Kawasan Bukit Harimau Pantai Tangga Seribu, Patam lestari, Kota Batam. Dan berhasil team mengamankan 3 orang tersangka yakni NR (39 Tahun) 

Modus pelaku NR menguasai 2 buah tas ransel berisikan 25 paket/bungkus narkotika jenis sabu yang dibawa Ybs ke pinggir jalan kawasan pantai tangga seribu, yang hendak ia bawa berangkat ke jakarta dijemput seorang tekong speed boat (dpo) yang menunggunya di perairan pantai tangga seribu tersebut. Sesampainya di perairan jakarta pelaku NR melalui chat WA diarahkan oleh Bos (dpo) untuk mengambil sebuah mobil mazda 2 warna merah yang telah disiapkan dan diparkirkan di pinggir jalan, daerah teluk naga, tangerang, banten.  

Kemudian pelaku NR disuruh untuk memasukkan serta menyimpan ke-25 paket narkotika jenis sabu itu ke dalam mobil tersebut. Kemudian NR disuruh oleh sdr. Bos utk membawa serta memarkirkan mobil itu di parkiran depan apartemen atria residence, gading serpong, tangerang. 

Selanjutnya setelah Mobil Mazda di parkirkan di parkiran Apartemen Atria Pelaku HR dan M (yang direkrut dan dikendalikan oleh Nyak (dpo). mendekati Mobil dan mencoba membawa mobil dan kemudian tim berhasil menangkap kedua pelaku.

Jumlah Barang Bukti 24.589,67 Jika asusmsi 1 gram di konsumsi 10 orang bisa menyelamatkan 73.769 sd 98.358 Jiwa Manusia. 

Modus para pelaku Untuk TKP pertama akan di edarkan di Kota Batam melalui jalur darat, dan untuk TKP kedua akan di diedarkan melalui jalur laut yang akan di kirimkan ke Jakarta. Bilamana dilihat dari kemasan ini merupakan barang berasal dari china-malaysia yg masuk ke Indonesia (Batam).

Para pelaku mendapatkan upah sebagai kurir sebanyak 25 Juta hingga 40 juta Rupiah.  

Atas Perbuatannya Untuk tersangka Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Uu Ri No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan Ancaman Hukuman Pidana Mati Atau Pidana Penjara Seumur Hidup Atau Pidana Penjara Paling Singkat 6 Tahun Dan Paling Lama 20 Tahun Dan Pidana Denda Paling Sedikit Rp.1.000.000.000,- Dan Paling Banyak Rp.10.000.000.000,-.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *