Polsek Lubuk Baja berhasil Ringkus Pelaku Curanmor di Wilayah Tanjung Uma 

#image_title

Batam, Owntalk.co.id – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil mengamankan Satu orang Laki-laki di bawah umur. Terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian Motor (Curanmor) berinisial RG. Selain itu tim juga berhasil mengamankan satu orang pria dewasa terduga pelaku Tindak Pidana Pertolongan Jahat (Penadah) berinisial HF.

Kronologis Kejadian Berawal saat pelapor memarkirkan sepeda motor miliknya di Kos temannya yang berada di Perum baloi Garden Blok K Lubuk Baja. Pada saat pelapor keluar kos, pelapor tidak melihat lagi sepeda motornya miliknya yang sebelumnya ia parkirkan di teras kos tersebut (hilang).

“Selanjutnya dari laporan korban tersebut Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan penyelidikan. Lalu, pada Jumat (11/11/2022) sekira pukul 17.30 wib diperoleh informasi bahwa pelaku RG sedang berada di sekitar Tanjung Uma bersama dengan penadah berinisial HF. Selanjutnya Tim langsung menuju lokasi dan menangkap kedua pelaku serta mengamankan barang bukti dan membawa ke Polsek Lubuk Baja guna penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Lanjut Kapolsek, dari keterangan pelaku, ia mengungkapkan dalam melakukan pencurian sepeda motor, biasanya selalu berdua. Kemudian cara pelaku melakukan pencurian sepeda motor yaitu dengan cara mematahkan Stang motor yang terkunci dengan cara paksa menggunakan kedua kaki dan tangan. 

“Setelah stang sepeda motor berhasil di patahkan, selanjutnya kendaraan tersebut di Stut (didorong dengan kaki) meninggalkan Lokasi. Ia juga mengaku bahwa telah melakukan pencurian tersebut lebih kurang sebanyak 16 kali,” jelasnya.

Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa satu Unit Sepeda Motor Beat putih biru Nomor Polisi BP 3416 OF, dengan Nomor Mesin : JFP1E1730509 dan Nomor Rangka : MH1JFP115FK686434. Lalu, Satu unit Speda motor Beat Merah Putih Nomor Polisi BP 2070 HE dengan nomor mesin : JM21E1742433, Nomor rangka : MH1JM2111JK756707.

Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 K.U.H.Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

Exit mobile version