Jakarta, owntalk.co.id – Bagi calon pasangan suami istri yang ingin mendaftarkan pernikahan mereka kini sudah bisa dilayani secara digital di Kantor Urusan Agama (KUA). Sebagai kantor layanan keagamaan di tingkat kecamatan, KUA telah menyediakan layanan daftar nikah secara dalam jaringan (daring/online).
Kepala Subdit Mutu Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, Jajang Ridwan mengatakan, mendaftar nikah lewat daring jauh lebih mudah dan praktis, cukup mengakses laman baru Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) di https://simkah4.kemenag.go.id/.
Tautan atau link Simkah baru tersebut menggantikan tautan Simkah lama. Menurutnya, menu pada situs Simkah yang baru tidak banyak memiliki perbedaan dengan menu Simkah yang lama.
“Jadi untuk pendaftaran nikah, masyarakat menggunakan link baru Simkah,” jelas Jajang Ridwan seperti dikutip dari laman Kemenag, Rabu (19/10/2022).
Jajang menyatakan, hampir semua KUA di seluruh kecamatan di Indonesia telah terintegrasi dengan Simkah. Hal tersebut memungkinkan KUA untuk menerima layanan pendaftaran nikah secara daring.
Tentunya untuk melakukan pendaftaran nikah secara daring, nantinya pasangan calon pengantin perlu melengkapi beberapa dokumen sebagai persyaratan administrasi.
“Dokumen-dokumen tersebut harus dipenuhi oleh setiap calon pengantin agar pernikahan dapat tercatat dan legal dalam hukum yang berlaku,” kata Kasubdit dari Ditjen Bimas Islam Kemenag.
Dipastikan, sebelum mendaftar nikah, pasangan calon pengantin telah membuat atau mendaftar surat rekomendasi nikah di KUA. Nomor pada surat rekomendasi nikah di KUA nantinya dimasukkan ke dalam Simkah sebelum mengisi data diri.
Berikut ini cara mendaftar akun Simkah:
- Akses laman https://simkah4.kemenag.go.id;
- Pilih menu ‘Buat Akun Simkah’ menggunakan e-mail Anda. Sistem akan otomatis mengirimkan kode OTP ke e-mail yang telah didaftarkan;
- Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke e-mail Anda. Selamat, Anda telah memiliki akun Simkah.
Tahapan mendaftar nikah secara daring:
- Masuk ke akun Simkah yang telah didaftarkan;
- Klik menu ‘Daftar Nikah’ pada dashboard akun Simkah;
- Masukkan nomor daftar nikah dan nomor rekomendasi nikah;
- Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan;
- Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah;
- Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta;
- Masukkan nomor telepon dan alamat e-mail;
- Unggah foto;
- Cetak bukti pendaftaran nikah.
Dokumen Daftar Nikah:
1. N1 – Surat pengantar nikah (Didapat dari kelurahan/desa);
2. N3 – Surat persetujuan mempelai;
3. N5 – Surat izin orang tua (Jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun);
4. Surat akta cerai (Jika calon pengantin sudah cerai);
5. Surat izin komandan (Jika calon pengantin TNI atau Polri);
6. Surat akta kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati);
7. Izin/dispensasi dari pengadilan agama apabila:
- Calon suami kurang dari 19 Tahun;
- Calon istri kurang dari 19 Tahun;
- Izin poligami.
8. Izin dari kedutaan besar untuk WNA;
9. Fotokopi identitas diri (KTP);
10. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
11. Fotokopi akta lahir;
12. Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin);
13.Pasfoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar;
14.Pasfoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.