Warga Teluk Bakau Resah, Proses Ganti Rugi Lahan Dicampuri Oknum Ditpam

#image_title

Batam, Owntalk.co.id – Warga RW 09 Teluk Bakau, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa menilai oknum Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam ikut campur dalam hal pembebasan lahan.

Satu persatu warga pemilik kebun dipanggil dan diberikan sagu hati atas nama perusahaan yang akan membangun pabrik didalam kawasan tersebut.

“Kami nilai Ditpam ikut campur, mereka tidak ada koordinasi dengan perangkat disini. Kalaupun mau memberikan sagu hati, duduk dulu kita, antara warga, BP Batam dan juga pihak perusahaan,” kata Ketua RW 09 Teluk Bakau, Haris Muhlisin, Senin, 24 Oktober 2022.

Kekecewaan warga lainnya ialah sagu hati yang diberikan tidak sesuai. Dari warga yang telah menerima, Ditpam BP Batam hanya memberikan ganti rugi untuk tanamannya saja.

“Sebenarnya biaya operasional yang besar itu mulai dari penggarapan lahan, pupuk dan lainnya. Kalau hanya dari tanaman yang dihitung tidak wajar,” ucapnya.

Diakui Haris, sebagian masyarakat yang memiliki kebun di kawasan Teluk Bakau sudah menerima sagu hati yang diberikan perusahaan melalui Ditpam.

“Sagu hati yang diberikan bervariasi, tapi rata-rata belasan juta. Tapi kenapa mereka memberikan sagu hati hanya membayar seharga tanaman saja,” ungkapnya.

Sementara itu, informasi yang diperoleh dari Ketua RT 02, Diki Primana menyebut bahwa BP Batam akan mengalokasikan lahan dikawasan tersebut untuk perusahaan. Padahal sejak dulu, warga sudah berupaya untuk memutihkan kawasan tersebut dan bersedia membayar UWTO.

“Kami tinggal disini turun menurun dari orangtua kami terdahulu. Bahkan sebelum bandara dibangun. Kenapa BP Batam mengalokasikan lahan tersebut untuk pihak perusahaan,” Diki Primana

“Infonya ada tiga perusahaan yang ada seperti PT Bangun Industri, PT Prima Pratindo dan satu lagi saya lupa nama perusahaannya,” sambungnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *