Catat! Kapolri Larang Satlantas Lakukan Tilang Manual

berita terkini batam
Ilustrasi Tilang (Foto: Owntalk)

Jakarta, Owntalk.co.id – Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022 yang isinya menginstruksikan penindakan Korlantas pada pelanggar lalu lintas tidak menggunakan tindak tilang manual.

Kapolri menginstruksi kepada petugas Satlantas dilapangan hanya dapat menindak pelanggar dengan berupa memberikan edukasi dan teguran. Setelah itu pelanggar dapat dilepaskan.

“Lakukan langkah-langkah edukasi. Kalau ada yang melanggar, tegur, perbaiki, arahkan, dan kemudian setelah itu dilepas,” kata Sigit disadur dari laman RTMC Polri.

Surat telegram itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi atas nama Kapolri. Dalam telegram tersebut.

Sebagai gantinya penindakan mengandalkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang tersedia dua jenis, statis dan mobile. ETLE statis merupakan kamera pemantau yang berada di titik-titik tertentu, sedangkan ETLE mobile berupa kamera yang dibawa petugas seperti ponsel atau di kendaraan patroli.

Listyo menjelaskan polisi di lapangan masih bisa melakukan penegakan hukum di lokasi misalnya ketika terjadi kecelakaan lalu lintas.

“Kecuali memang sifatnya laka lantas (kecelakaan lalu lintas) dan sebagaimana yang rekan-rekan harus lakukan penegakan hukum, silakan,” ujar dia.

“Dua, tiga bulan ke depan lakukan saja Operasi Simpatik. Jadi penegakan hukum cukup melakukan melalui ETLE atau ETLE mobile. Tapi terhadap pelanggaran-pelanggaran, sebaiknya berikan edukasi. Dan pada saat memberikan edukasi, memberikan pelayanan kepada mereka. Kalau kemudian direspons dengan baik, saya kira ini adalah momen dan kesempatan rekan-rekan untuk melakukan hal tersebut,” papar dia.

Exit mobile version