Amsakar Achmad Jabat Plh Walikota Batam

Amsakar Achmad
Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad

Batam, Owntalk.co.id – Wakil walikota Batam Amsakar Achmad menjabat Pelaksana Harian (Plh) Walikota Batam. Rabu, (5/10).

Hal itu dipastikan sebab, Walikota Batam M Rudi berhalangan hadir karena sedang berada di Inggris. Rudi diketahui sejak Senin, (3/10) sudah bertolak ke Inggris mengikuti serangkaian promosi investasi di bidang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) bidang pendidikan.

“Pak Kepala BP Batam penuhi undangan untuk promosi KEK investor di sektor pendidikan dan perguruan tinggi di Inggris,” kata Ariastuty, pada Kantor berita Owntalk

“Pemerintah Inggris ingin bangun kerja sama dengan kita, untuk itu pemerintah Indonesia mengundang beberapa daerah yang potensial untuk ikut dalam kunjungan ini termasuk Batam,” sebut Ariastuty.

Selama di Inggris, Pemerintah akan mempromosikan KEK di 4 (empat) tempat yaitu Universitas Nottingham, Universitas Exeter, Universitas London, dan King’s College London.

Rudi berangkat ke Inggris bersama Deputi 2 bidang kebijakan strategis, Deputi 3 bidang Investasi dan Deputi 4 bidang Pengusahaan.

Rudi dijadwalkan berada di Inggris selama sepekan. Sesuai dengan Perwali Nomor 45 Tahun 2022, apabila ada pejabat definitif yang berhalangan sementara paling singkat tujuh hari kerja maka ditunjuk Plh.

Atas dasar tersebut, maka Amsakar Achmad adalah pejabat pelaksana harian Walikota Batam dalam kurun waktu sepekan.

Sebagai Plh, Amsakar Achmad akan menjalankan tugas-tugas rutin Wali Kota. Namun, Amsakar tidak bisa mengambil kebijakan.

Sebagai Plh, apasaja sih tugas-tugas Plh; disebutkan tugas Plt dan Plh adalah melaksanakan tugas rutin dalam arti melaksanakan tugas jabatan dan tugas sehari-hari dan pejabat definitif. Selanjutnya, Plh mempunyai wewenang yang sama dengan pejabat definitif kecuali wewenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran.

Tugas Plh yang dijabat Amsakar akan berakhir jika pejabat definitif yang berhalangan sementara telah kembali menjalankan tugas dan wewenangnya.

Exit mobile version