1 Oktober, Batam Bintan Karimun Akan Terapkan Penggunaan Plat Hijau

#image_title

Batam, Owntalk.co.id – Ditlantas Polda kepri telah mengumumkan penerapan perubahan pada TNKB atau plat nomor kendaraan bermotor bewarna dasar putih dan berwarana hijau yang akan dimulai pada tanggal 1 oktober 2022 mendatang.

Hal ini disampaikan langsung oleh Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Tri Yulianto saat usai pelaksanaan pembukaan pelatihan pra operasi Zebra Seligi-2022 di Lobby Ditlantas Polda Kepri pada hari Kamis, (29/9).

Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Tri Yulianto,S.I.K.,M.Si. mengatakan bahwa Ditlantas Polda Kepri akan menerapkan pemberlakuan kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang sudah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 41 Tahun 2021 Dan Telah Dijabarkan Di Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 34/PMK.04/2021 serta sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2021 pasal 45 ayat 1 (a) bahwa kenderaan bermotor yang berada di perdagangan bebas dan Pelabuhan bebas diberlakukan TNKB berwarna putih.

“Sedangkan, untuk TNKB Hijau hijau dan tulisan hitam yang diatur pada pasal 45 ayat 1 (f) yaitu untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan Perundang-undangan.

Kendaraan dengan plat hijau diketahui merupakan kendaraan yang mendapatkan tiket bea masuk.

“Oleh karena itu, plat hijau diperuntukan untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas atau yang secara internasional dikenal dengan istilah Free Trade Zone (FTZ),” ucap Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Tri Yulianto sesuai rilis yang diterima Kantor Berita Owntalk.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, FTZ berada di wilayah hukum Negara Republik Indonesia (NKRI) yang tidak termasuk dalam daerah pabean.

Diketahui, bea masuk dibayarkan saat suatu barang atau hasil produksi berpindah dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas(KPBPB) ke kawasan yang memberlakukan pabean normal.

Sehingga terbebas dari penanganan bea masuk seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan cukai.

“Berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2007, adapun kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas di antaranya Batam, Bintan dan Karimun,” jelas Tri Yulianto.

Lanjut,Tri Yulianto menambahkan bahwa hari ini Ditlantas Polda Kepri telah melaksanakan pembukaan Pelatihan Pra Operasi Zebra Seligi-2022 Dengan Tema Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan Kamseltibcarlantas Yang Presisi.

Operasi kepolisian dengan sandi zebra seligi-2022 ini akan dilaksanakan selama 14 hari dari tanggal 3 Oktober 2022 s.d 16 Oktober 2002 dengan jumlah personil yang terlibat sebanyak 70 personel, secara serentak diseluruh Indonesia.

Terakhir, kepada seluruh jajaran selama pelaksanaan operasi agar melaksanakan deteksi dini, penyelidikan, pengamanan dan penggalangan serta Pemetaan lokasi yang rawan terhadap kemacetan, pelanggaran, dan kecelakaan, Melaksanakan pembinaan dan Penyuluhan kepada masyarakat tentang kamseltibcarlantas dan bahaya penyebaran covid 19 Melalui kegiatan sosialisasi dan penyuluhan melalui media cetak atau elektronik, media social, Melaksanakan Edukasi dan penerangan serta membangun kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas,” tutup Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Tri Yulianto. (*)

Exit mobile version