Batam, Owntalk.co.id – Rubuhnya plafon masjidanwirun Naja (Tanjak) di dekat Bandara Hang Nadim menjadi insiden paling memprihatinkan diawal bulan September 2022.
Padahal, masjid itu barusaja diresmikan Airlangga Hartarto pada 24 Juni 2022 lalu, namun saat ini kondisi plafon di masjid tersebut sudah runtuh dan sedang dalam masa perbaikan.
Kerusakan pada struktur plafon masjid yang dibangun menggunakan anggaran dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) itu terbilang cukup parah, buktinya, paska kejadian masjid tersebut langsung ditutup untuk umum.
Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam Ariastuty Sirait membenarkan kejadian ambruknya plafon Masjid Tanjak itu.
“Memang benar plafon masjidnya jatuh. Karena kelembaban yang ada di plafon masjid tersebut,” jelas Ariastuty dalam keterangan pers BP Batam yang diterima oleh Kantor Berita Owntalk
Masjid Tanjak dibangun dengan menelan anggaran Rp 39.937.665.520 oleh pemenang lelang yakni PT Nenci Citra Pratama dari DKI Jakarta. Masjid dengan khas melayu yang berada dekat dengan bandara Hang Nadim Batam.
Sementara itu, Kemarin siang sekelompok massa yang menyebut diri mereka sebagai Aliansi LSM kota Batam menggelar unjuk rasa di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jumat, (23/9).
Massa tersebut berunjuk rasa sembari membentangkan spanduk meminta KPK untuk turun tangan memeriksa dugaan korupsi dalam proyek pembangunan masjid Tanjak.
Arif Bangun, kordinator aksi massa tersebut mengatakan bahwa aksi ini dilakukan untuk meminta KPK proaktif menyelidiki dugaan pemotongan anggaran dalam proyek pembangunan Masjid Tanjak tersebut.
” Kami menemukan banyak pengerjaan yang menggunakan material tak sesuai dengan spek yang disepakati di Surat Perintah Kerja,” kata Arif
Sebgai contoh, Arif menyebut dalam kesepakatan surat kerja, plafon masjid Tanjak tersebut harusnya menggunakan plafon wood plastic composit, namun dalam temuan pada peristiwa palfon rubuh, kenyataan kontraktor menggunakan gypsum sebagai materialnya.
“Padahal sangat jelas bahwa material plastik lebih kuat dan lebih ringan dibandingkan gypsum, dan dari perbedaan material ini saja sudah ada selisih harga yang berbeda,” jelas dia.
Tak hanya itu, Arif juga meminta KPK memeriksa dugaan keterlibatan”orang dalam” bermain dalam proyek tersebut dengan menunggangi PT Nenci sebagai kontraktor pemenang tender di pembangunan Masjid Tanjak tersebut.
“Ada dugaan kami, bahwa sebenarnya pengerjaan proyek tersebut bukan ditangani oleh PT Nenci langsung, melainkan PT orang dalam yang bermain” kata Arif
Arif menyebut, PT Nenci Citra Pratama mengerjakan pekerjaan rekonstruksi jalan Cibinong-Alfalah, dengan nilai Rp 5,577,800,000. Belum lama selesai, jalan itu kemudian sudah ditemukan retak.
“Coba kita lihat saja hasil pekerjaan pihak kontraktor PT Nenci Citra Pratama tersebut, baru selesai dikerjakan sudah retak puluhan titik,” kata Arif mengambil refernsi dari pemberitaan lain.
Lanjut Arif, sebuah artikel dengan judul “Diduga Gunakan Material Bekas Untuk Pembangunan Gedung Sekolah” dimuat di media siber tewenews.com, pada 7 April 2021.
Diketahui, PT Nenci Citra Pratama memenangkan tender Rehabilitasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah Jawa Tengah 5 (Kab. Cilacap).
Dari gambar di situs tersebut, proyek dengan total anggaran Rp 18.190.916.000 itu diawasi oleh kejaksaan tinggi Jawa Tengah.
Arif juga menyebut bahwa Nama Nelse S, direktur PT Nenci Citra Pratama sempat tersangkut dalam kasus yang melibatkan Bupati Bogor non aktif Ade Yasin.
Ade Yasin (AY) diduga menyuap sejumlah Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat (Jabar) dengan menggunakan uang dari para kontraktor.
Ade Yasin diduga meminta para anak buahnya mengumpulkan dana dari para kontraktor untuk mengurus laporan keuangan janggal Pemkab Bogor.
Dari 12 bos kontraktor yang dipanggil KPK, Nelse dan dua orang lainnya yang bernama, Dedi Wandika, serta seorang pensiunan Amhar Rawi tidak hadir.
Selain itu, pihak Arif juga tidak menemukan Surat Garansi Masa Layanan Purna Jual selama 10 tahun dalam proyek Pembangunan Masjid Bandara Hang Nadim Batam yang sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) sebagai persyaratan.
“Selain itu, Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pembangunan Masjid Bandara Hang Nadim Batam, Syarat-syarat Kualifikasi Peserta Lelang pada butir Kualifikasi Perusahaan disebut: (2) Memiliki pengalaman sejenis (sesuai klasifikasi) di bindang konstruksi selama 10 (sepuluh) tahun. Sementara PT Nenci Citra Pratama baru berdiri pada 2014 berdasarkan akta pendirian bernomor 59 pada 6 November 2014. Atas pelanggaran KAK proyek Masjid Bandara Hang Nadim, kami minta penegak hukum menetapkan Pengelola dan Penyelenggara serta Pengendalian Mutu Infrastruktu Kawasan, atas nama Wulung Dhana,” tutup dia.