Polisi amankan Dua Pelaku Curanmor di Taman Nagoya Indah 

Batam, Owntalk.co.id – Polsek Lubuk Baja berhasil mengamankan 2 pelaku curanmor berinisial H dan RS, di Taman Nagoya Indah Kelurahan Batu Selicin Lubuk Baja, Kota Batam, pada Rabu (08/06/2022) sekira pukul 15.00 Wib.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi hartono mengatakan, kejadian berawal pada Rabu (08/06/2022) sekira pukul 15.00 Wib saat korban memarkirkan kendaraan di TKP dalam keadaan stang terkunci, kemudian korban pergi bekerja dengan berjalan kaki.

“Sekira pukul 15.00 Wib saat korban ingin mengantar anaknya pergi ke sekolah mengaji, sampai ditempat parkiran motornya sudah hilang,” ungkpnya.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7 juta dan korban membuat laporan ke Polsek Lubuk Baja.

Setelah menerima laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Thetio Nardiyanto, S.H dan Panit 3 Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja IPDA Husnul Hafkar, S.H., M.H melakukan serangkaian tindakan penyelidikan guna mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.

Selanjutnya pada Senin (13/6/2022) sekira pukul 19.00 Wib, tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil mengamankan kedua pelaku di kos-kosan Blok VI Jl. Flamboyan No. 21 Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit sepeda motor, 1 lembar STNK, 2 buah kunci motor dan 1 buah kunci T.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara.

Exit mobile version