Tipu Korbannya Hingga 10 Milyar, Owner Arisan By Serly Berakhir di Bui

Batam, Owntalk.co.id – Pelaku Investasi Bodong berhasil diamankan Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang. Pelaku mampu meraup keuntungan hingga 10 Milyar dari 400 orang korban. Owner investasi bodong ArisanBySerly berhasil diamankan setelah salah satu korban melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. 

Pelaku berinisial SW berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Barelang di perumahan Mutiara Puri Harmoni 3, Desa Jaya Mulya Kecamatan Serang Baru, Kota Bekasi, Jawa Barat setelah kabur dari Kota Batam.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N menuturkan, pelaku bermodus mengajak seorang selebgram berinisial SO yang saat ini sebagai saksi untuk mempromosikan atau mencari investasi simpan pinjam dengan slogan bunga besar, amanah dan terpercaya.

“Dari tangan pelaku, selebgram berinisial SO mendapatkan gaji sebanyak Rp 5 juta setiap bulan dan fee sebesar Rp 125 ribu per slot untuk setiap ada anggota baru yang menjadi member,” ungkapnya saat konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Kamis (09/06/2022).

Lanjut Kapolres, kasus ini terungkap setelah mendapatkan laporan dari korban berinisial SA. Pada tanggal 27 februari 2022, korban mengirimkan uang sebanyak 10 juta, lalu dijanjikan investasi mendapat profit sebanyak 25% per 20 hari, uang akan dikembali sebanyak Rp. 12.500.000 pada tanggal 19 maret 2022.

Kemudian, pada tanggal 28 februari 2022 korban tertarik lagi untuk investasi kembali dan langsung mengirimkan uang sebanyak Rp.15 juta dan dijanjikan investasi mendapat profit sebanyak 30% per 20 hari menjadi sebesar Rp. 19.500.000 pada tanggal 20 maret 2022.

Selanjutnya, pada tanggal 08 maret 2022 korban kembali berinvestasi dengan mengirimkan uang dengan cara mentransfer sebanyak Rp. 8 juta yang dijanjikan investasi mendapat profit sebanyak 30% per bulan.

“Pelaku juga menerima investasi dari korban lainnya sehingga tidak dapat melakukan pembayaran ke korban SA. Alasan pelaku, sebagian uangnnya digunakan untuk membayar investasi lainnya. Dan sebagian uang hasil investasi tersebut telah digunakan untuk membeli property seperti rumah dan mobil,” jelasnya. 

Merasa tertipu, atas kejadian tersebut, pada akhirnya korban melapor apa yang dialaminya ke Satreskrim Polresta Barelang. 

Dari hasil penyelidikan terhadap pelaku, diperoleh keterangan para saksi-saksi terdapat kurang lebih 400 orang menjadi korban investasi bodong dengan total kerugian sebanyak kurang lebih Rp 10 miliar.

“Untuk saat ini penyidik Sat Reskrim Polresta Barelang sudah mengkonfirmasi bahwa sebanyak 18 orang yang menjadi korbannya sedangkan yang membuat Laporan Polisi (LP) baru 1 orang. Para korban ini kemungkinan besar masih banyak, karena masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan,” terang Kapolresta.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mempersangkakan tersangka melanggar tindak pidana TPPU atau pencucian uang untuk mengejar atau menelusuri uang hasil kejahatan tersebut kemana saja aliran dana dan hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka,” pungkasnya .

Atas perbuatannya, pelaku berinisial SW telah melanggar Pasal 372 dan 378 KHUPidana dengan ancaman hukum 4 tahun Penjara.

Exit mobile version