Batam, Owntalk.co.id – Dua warga negara asing asal negara Singapura dan Malaysia akan dideportasi oleh pihak imigrasi Batam karena melakukan pelanggaran batas tinggal.
Keduanya adalah SKY dan MR yang melawat ke Batam dengan menggunakan visa bebas kunjungan selama 30 hari malah mangkir hingga 541 hari.
Kepala Imigrasi Kota Batam Subki Mulyadi, Senin (23/5) di Kantor Imigrasi menyebut kedua warga negara asing itu akan segera dideportasi ke negara asalnya.
Saat ini kata Subki, pihak Imigrasi Batam telah berkordinasi ke pihak Singapura dan Malaysia untuk melakukan deportasi itu.
Kita sudah koordinasi ke Malaysia dan Singapura untuk memberikan dokumen perjalanan kepada mereka. Besok akan kita pulangkan. Kedua warga negara asing ini kita masukkan dalam daftar cekal (cekal),” jelasnya
Tak hanya dideportasi, Kantor Imigrasi juga melakukan pencekalan kepada kedua WNA itu agar tak bisa masuk lagi ke daerah hukum Indonesia selama dua tahun.
Untuk diketahui, kedua WNA berinisial SKY dan MR itu mengaku telah memiliki keluarga di kota Batam. Sebelumnya, mereka pun enggan untuk dikembalikan lagi ke negara asalnya.