Batam, Owntalk.co.id – Belasan warga pemilik kios dan ruko di pasar Melayu Raya kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam. Menghentikan, sejumlah aktivitas pekerja yang melakukaan penggusuran. Pasalnya, sekelompok orang tersebut diduga melakukan pembongkaran secara ilegal.
Salah seorang perwakilan warga Nofa Kusnawarti menuturkan, pihaknya menilai kegiatan yang dilakukan oleh pihak Hadis Lani tersebut diduga ilegal. Karena hanya dilakukan secara mandiri dan sepihak, menggunakan sekelompok orang dan tidak ada surat resmi dari instansi yang berwenang.
“Kami mohon kepada aparat tolong hentikan eksekusi secara preman ini, bangunan ini adalah hak kami sebagai konsumen yang telah membeli kios atau ruko disini,” tegasnya saat menghadang para pekerja yang melakukan pembongkaran pasar Melayu Raya tersebut.
Lanjut Nofa, pihaknya mempunyai legalitas yang jelas dan lengkap sebagai konsumen yang membeli ruko atau kios di pasar yang dibangun oleh Ahmad Mipon tersebut. Terkait pembongkaran yang didugal ilegal itu, pihaknya para konsumen secara bersama-sama sudah membuat laporan ke Polresta Barelang, namun sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya. Laporan tersebut nomor STTLP/B/146/IV/2022/SPKT/Resta Brlg/ Polda Kepri.
“Laporan kami itu pada Jumat 8 April 2022. Dalam laporan itu perkaranya adalah dugaan tindak pengerusakan dan terlapornya adalah Hadis Lani. Namun sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya dan tindakan pembongkaran ini juga belum ada dihentikan,” jelasnya, Selasa (12/4/2022) siang.
Nofa mengaku heran, kenapa belum ada tindak lanjutnya, minimal untuk menghentikan pembongkaran yang diduga ilegal itu, karena di lokasi pasar tersebut dia menilai juga tidak ada hak dari Hadis Lani, sebab tidak mempunyai badan hukumnya.
“Kepada para pemangku kepentingan, BP Batam, Pengadilan, BPN turunlah keseni untuk sidak. Jika laporan kami ini tidak ditindak lanjuti oleh kepolisian maka kami akan ambil langkah lainnya dan melaporkan kepada DPRD Kota Batam selaku wakil rakyat,” ungkapnya.
Baca Juga :
- Hari Terakhir Reses, Ketua DPRD Kepri Serap Aspirasi Masyarakat Sei Langkai
- Alfamart Sahabat Posyandu Bersama Zwitsal Gelar Edukasi Pentingnya 1.000 HPK di Kota Batam
- Presiden Minta Polri Hemat Anggaran, Kurangi Seremoni HUT
Nofa menambahkan , atas dilakukannya pembongkaran sepihak itu para pemilik kios mengalami kerugian yang cukup besar, satu kiosnya kalau harga sekarang sekitar Rp150 juta, kalau untuk harga ruko diatas itu lagi.
“Kios yang ada disini sekitar 300 unit dan kami punya dokumen yang lengkap. Sampai saat ini Hadis Lani tidak ada memenui kami, dia hanya menyuruh sekelompak orang untuk menghancurkan bangunan pasar ini,” tuturnya.
Sementara itu, Ade P Danishwara selaku kuasa hukum Direktur PT. Tiara Mantang, Ahmad Mipon mengatakan, eksekusi mandiri atau secara sepihak itu tidak ada diatur oleh Undang-undang dan yang sangat mengelitik lagi dari perkara ini adalah pihak Hadis Lani membuat surat pemberitahuan kepada kepolisian bahwa mereka akan melakukan eksekusi secara mandiri.
“Disitu secara tidak langsung sudah ada pemberitahuan adanya kegiatan pengerusakan. Berdasarkan surat itu menurut kami, ini sudah ada pemberitahuan bahwa adanya perbuatan pengerusakan, sebab eksekusi mandiri itu tidak dibolehkan,” ujarnya.
Ade berharap kepada Polresta Barelang untuk segera menindak lanjuti laporan yang disampaikan para konsumen pemilik ruko atau kios pasar Melayu Raya itu. Sebab, dalam Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) jika sudah ada laporan maka seharusnya sudah ada proses untuk melakukan olah TKP.
Minimal adalah penghentian segala kegiatan yang diduga keras ada tindak pidananya. Selain dari itu adalah guna untuk menghindari menghilangkan alat bukti, dalam hal ini pengerusakan bangunan.
“Maka mohon ada segera tindakan yang dirasa perlu, yang baik demi hukum dan demi keadilan, jangan sampai ini menimbulkan keresahan ditengah warga dan jadi polemik,” tutupnya.