Jakarta, Owntalk.co.id – Terbukti melakukan korupsi, Aktor Mubarak Ali Sungkar atau yang lebih dikenal Mark Sungar dihukum 2,5 tahun penjara.
Sebelumnya Mark Sungkar sempat mengajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA), akan tetapi permohonan ini tidak diindahkan, Mark tetap dihukum 2,5 tahun penjara, ia terbukti memperkaya dirinya dengan korupsi dana Pelatnas Triathlon tahun anggaran 2018.
Perbuatan ini dilakukan Mark saat dirinya masih menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia masa bakti 2015-2019.
Perbuatannya itu melanggar aturan Kemenpora terkait petunjuk teknis penyaluran bantuan pemerintah guna program peningkatan prestasi olahraga nasional. Ia memakai dana sisa anggaran akomodasi kegiatan atlet untuk memperkaya dirinya.
Baca Juga :
- Penganiayaan ART Asal Sumba di Batam, Tokoh Masyarakat NTT Kutuk Keras Perbuatan Majikan
- BC Kanwilsus Kepri Kirim 5 Atlet ke Kejuaraan IKIGAI Internasional Kyokushin
- Turnamen Sepak Bola Gerindra Cup I Dimulai, Iman Sutiawan Ajak Pemuda Berolahraga dan Tinggalkan Hal Negatif
Selain itu hal yang memberatkan ialah Mark tidak segera mengembalikan sisa bantuan dana ke kas negara dna menyerahkan laporan keuangan sesuai waktu yang ditentukan.
Mark Sungkar dijerat dakwaan subsider dengan Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf B UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi juncto UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999.