Jakarta, Owntalk.co.id – Terbukti melakukan korupsi, Aktor Mubarak Ali Sungkar atau yang lebih dikenal Mark Sungar dihukum 2,5 tahun penjara.
Sebelumnya Mark Sungkar sempat mengajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA), akan tetapi permohonan ini tidak diindahkan, Mark tetap dihukum 2,5 tahun penjara, ia terbukti memperkaya dirinya dengan korupsi dana Pelatnas Triathlon tahun anggaran 2018.
Perbuatan ini dilakukan Mark saat dirinya masih menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia masa bakti 2015-2019.
Perbuatannya itu melanggar aturan Kemenpora terkait petunjuk teknis penyaluran bantuan pemerintah guna program peningkatan prestasi olahraga nasional. Ia memakai dana sisa anggaran akomodasi kegiatan atlet untuk memperkaya dirinya.
Baca Juga :
- Kapolres Karimun Cek Pos Pengamanan Operasi Ketupat Seligi 2026
- Jaga Kekompakan, Aweng Kurniawan Gelar Silaturahmi dan Bukber Bersama Tim Pemenangan di Sekupang
- Bakau Panaran Diratakan: Nama Pandi dan Ayong Mencuat di Balik Proyek
Selain itu hal yang memberatkan ialah Mark tidak segera mengembalikan sisa bantuan dana ke kas negara dna menyerahkan laporan keuangan sesuai waktu yang ditentukan.
Mark Sungkar dijerat dakwaan subsider dengan Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf B UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi juncto UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999.

