Sporadik Diduga Palsu Gugat Sertifikat, Saksi BPN: Penerbitan SHM Sudah Sesuai Prosedural

Berita Terkini Batam

Karimun, Owntalk.co.id – Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun kembali menggelar sidang perkara nomo 40/PDT.G/2021/PN.Tbk.

Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Benny Arisandy, S,H., M.H., itu digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Tergugat VIII, Selasa (29/03/2022).

Badan Petanahan Tanjung Balai Karimun sebagai tergugat VIII menghadirkan dua saksi fakta yakni, Ari Wibowo selaku pejabat BPN Karimun yang saat itu turut ikut mengukur lahan miliki Gunandi (Tergugat I) dan Laharring Parengrengi, selaku pejabat administrasi BPN Karimun.

Dalam kesaksiannya Ari Wibowo mengatakan pengukuran tanah yang diajukan Gunandi untuk permohonan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dilakuan dengan menggunakan TENNOL (Total Station atau Theodolite), dan saat pengukuran dilakukan tidak ada masyarakat yang keberatan.

“Kalau ada yang keberatan waktu itu, pasti kita stop pengukurannya,” kata Ari Wibowo dihadapan Majelis Hakim.

Lanjut Ari, untuk dasar pihaknya melakukan pengukuran tersebut sesuai dengan permohonan Gunandi yang syarat-syaratnya sudah sesuai prosedur dan terpenuhi.

“Setelah semua syarat dan prosedur SHM dipenuhi lengkap baru kita melakukan pengukuran atas perintah atasan,” ujarnya,

Baca Juga :

Sementara Laharring Parengrengi menjelaskan penerbitan SHM milik Gunandi sudah sesuai prosedural dan selama pengajuan dan pengukuran dilapangan hingga terbitnya SHM Gunandi, tidak ada masyarakat yang keberatan baik dari pihak penggugat sendiri.

“Tidak semerta-merta SHM keluar jika ada permohonan. Harus memenuhi dan melengkapi sejumlah syarat-syaratnya seperti surat-surat dan membayar pajak, dari saat penerbitan SHM Gunandi sesuai data dan tidak ada yang keberatan,” ungkapnya.

Exit mobile version