Sporadik Diduga Palsu Gugat Sertifikat, Saksi BPN: Penerbitan SHM Sudah Sesuai Prosedural

Berita Terkini Batam

Majelis Hakim melontarkan pertanyaan kepada saksi Laharring Parengrengi. Apakah surat Grant Sultan atau surat Alas Hak dibawah tahun 1935 bisa dijadikan dasar untuk menerbitkan Sertifikat?

“Izin yang Mulia, surat Grant sebagai dasar awal, namun harus dikonversikan ke Pemerintah setempat. Hal ini tertuang dalam UU PA 1980,” jawabnya.

Sementara itu, saksi juga mengakui bahwa pihaknya sudah diperiksa oleh pihak kepolisian Polda Kepri terkait dugaan dokumen palsu yang dilaporkan oleh Gunandi (Tergugat I).

“Benar pak, kita dimintai keterangan terkait laporan bapak Gunandi atas dugaan dokumen palsu milik Penggugat (Rudy Haryanto),” kata saksi Ari Wibowo, menjawab pertanyaan PH Tergugat I hingga VII, Musrin SH.

Usai bersaksi dipersidangan, saksi Ari Wibowo saat dimintai komentar terkait persidangan menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan kesaksian terkait proses penerbitan sertifikat.

Exit mobile version