Jakarta, Owntalk.co.id – Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko memastikan bahwa pemerintah memberi izin bagi umat islam untuk melaksanakan berbagai kegiatan peribadatan selama Bulan Ramadan 1443 Hijriah tahun ini.
Kepastian ini disampaikan oleh Moeldoko melalui rapat koordinasi daring terkait Sosialisasi Kebijakan Pelaksanaan Ibadah Bulan Suci Ramadan dan Idulfitri bersama para tokoh agama islam.
Ajakan perbaikan situasi pandemi juga diserukan oleh Moeldoko. Salah satunya yakni mensosialisasikan protokol kesehatan kepada umat islam jelang ibadah puasa Ramadan.
Tak lupa ia juga mengapresiasi peran serta para tokoh agama yang telah aktif membantu penanganan Covid-19 di Indonesia.
Sebagai informasi, pemerintah melalui Instruksi Mendagri No. 18 tahun 2022 telah mengatur tentang kapasitas tempat ibadah selama bulan Ramadan. Tempat ibadah di wilayah berstatus PPKM level 3 hanya diperbolehkan berkapasitas 50 persen, PPKM level 2 maksimal berkapasitas 75 persen dan PPKM level 1 diperbolehkan berkapasitas hingga 100 persen.
Presiden Jokowi dalam hal ini telah memberi izin umat Islam melaksanakan ibadah Tarawih secara berjamaah di masjid saat bulan Ramadan tahun ini. Berbeda dengan peraturan saat Ramadan tahun lalu sebagai akibat penyebaran virus corona.