Jakarta, Owntalk.co.id – Belum lama ini Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengeluarkan aturan baru terkait pengeras suara masjid di negeranya selama bulan suci Ramadan 2022.
Dalam aturan itu pemerintah setempat mengeluarkan kebijakan terkait pengeras suara eksternal maupun internal di masjid-masjid.
Perangkat internal di dalam masjid tidak boleh memiliki tingkat kenyaringan yang melebihi sepertiga dari level maksimal pengeras suara.
Aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Urusan Islam, Panggilan dan Bimbingan Arab Saudi ini bersifat wajib dipatuhi selama bulan suci Ramadan dan berlaku hanya untuk panggian salat pertama dan kedua (adzan dan iqamah).
Baca Juga :
- Tumbuh 102 Persen, Investasi Batam Triwulan I-2026 Tembus Rp17,48 Triliun
- Atasi Tekanan Urbanisasi, Amsakar-Li Claudia Usul Lex Specialis Administrasi Kependudukan ke KOMISI II DPR RI
- Reuni Lintas Angkatan SPG St. Theresia dan SMA St. Yoseph Pangkalpinang, Merajut Kembali Kenangan dan Mempererat Persaudaraan
Tidak hanya itu diketahui juga aturan ini telah berlaku sejak tahun lalu.
Pemerintah Arab Saudi juga melarang adanya pemungutan uang sumbangan bagi karyawan untuk penyelenggaraan agenda buka puasa bagi orang-orang yang berpuasa.
Selain bersifat pungli, larangan ini dikeluarkan juga karena mereka telah mempersiapkan agenda buka puasa bersama di beberapa tempat tertentu yang berada di bawah tanggung jawab pengurus masjid.
