Polri Apps
banner 728x90

Dapat Bogem Mentah dari Warga, Tiga Pelaku Pencuri Kabel Diamankan Polsek Lubuk Baja

Batam, Owntalk.co.id – Kepolisan Sektor (Polsek) Lubuk Baja mengamankan tiga orang tersangka yang melakukan aksi Pencurian dengan Kekerasan (Curat) di wilayah ruko happy garden blok O No 86, Kelurahan Selicin Kecamatan Lubukbaja, Batam pada Kamis (16/03/2022) kemarin.

Ketiga pelaku berinisial W, AS dan W berhasil amankan oleh warga sebelum diserahkan ke Polsek Lubuk Baja. Kejadian bermula ketika korban datang mengunjungi rukonya yang sudah tidak di gunakan. Setibanya di lokasi, korban melihat pintu luar ruko telah rusak dan gemboknya juga telah hancur.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono menuturkan, ketiga pelaku berhasil dipergok warga saat hendak mencuri kabel disebuah ruko yang telah lama tidak terpakai. Setelah, diamankan para warga menyerahkan ketiga pelaku ke Polsek Lubuk Baja.

“Setelah melihat gembok ruko rusak, korban tidak masuk kedalam, namun ia pergi kepasar untuk membeli gembok baru. Karena merasa curiga korban kembali ke ruko bersama dengan Sekuriti. Setelah kembali korban dan sekuriti memergoki tiga pelaku yang asik melakukan aksinya,” ungkapnya, saat konferensi Pers di Polek Lubuk Baja, Jumat (18/03/2022).

Saat ditanya, pelaku AS mengaku ia mengajak kedua rekannya masuk kedalam ruko untuk melakukan aksi tersebut. Saat beraksi mereka menggunakan tang yang ada di dalam ruko tersebut.

“Awalnya kami hanya kebetulan lewat, namun karena melihat kondisi pintu ruko yang rusak, maka saya mengajak kedua rekan untuk melakukan aksi tersebut. saat beraksi kami menggunakan tang yang sudah ada di dalam ruko tersebut,” jelasnya.

AS juga mengaku, bahwa kejadian tersebut pertama kalinya mereka lakukan. Perihal kaki yang terkilir, ia mengaku karena mencoba melarikan diri dari warga.

“Ini pertama kalinya, perdana. Saya terjatuh saat mecoba melarikan diri, jadinya pergelangan kaki terkilir,” katanya.

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa satu Lembar Nota Lighting tanggal 10 November 2021 dengan total harga sebesar Rp. 3.000.000,. 20 Meter Kabel instalasi Listrik dan satu buah gunting pemotong kabel dengan ganggang berwarna Oranye.

Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 ayat 1 sub 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.