Polri Apps
banner 728x90

Usul Kemenag : Biaya Haji Tanpa Prokes Rp42 Juta

Berita Terkini
Prof. Hilman Latief (Foto : Google)

Jakarta, Owntalk.co.id – Kementerian Agama (Kemenag) menawarkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1443/2022 M yang tidak disertai komponen protokol kesehatan (prokes) sebesar Rp42.452.369 per jemaah.

Usulan yang disampaikan oleh Dirjen Penyelenggaraan dan Umrah Kemenag, Hilman Latief itu menurun dibandingkan dengan usulan Kemenag kepada DPR Februari 2022 sebesar Rp45.053.368. Usulan itu mencakup berbagai biaya protokol kesehatan.

Usulan biaya haji itu diturunkan karena berbagai aturan protokol kesehatan, baik di Indonesia dan di Saudi telah dilonggarkan. Ia menyebut aturan karantina, tes PCR, dan lain-lain tidak ada lagi di Arab Saudi.

Walau demikian, Hilman mengaku usulan biaya ini masih lebih besar dibanding tahun-tahun sebelumnya. Seperti pada tahun 2019 dan 2020 Kemenag dan DPR menetapkan ongkos haji sebesar Rp35 juta.

Hilman juga menyinggung waktu keberangkatan yang semakin singkat. Perkiraan jadwal pemberangkatan jemaah haji tahun 1443/2022M kloter pertama yaitu tanggal 4 Dzulqa’dah 1443H atau 5 Juni 2022.

Ini menunjukkan bahwa persiapan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun ini sekitar 2 bulan 10 hari.