Batam, Owntalk.co.id – Sengketa lahan di pasar melayu berujung pembongkaran. Melihat hal tersebut, pihak PT. Tiara Mantang akan kembali mengambil langkah hukum terhadap kegiatan pembongkaran tersebut.
Sebelumnya, Direktur PT. Tiara Mantang, Ahmad Mipon melalui kuasa hukumnya Mirwansyah, SH., MH dari kantor hukum MS LAW FIRM secara resmi memasukan memori banding di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Sebab Ahmad Mipon kecewa terhadap vonis yang dilakukan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam selama 2,6 tahun penjara pada Rabu 16 Februari 2022 lalu, yakni tentang pasar Melayu di Kecamatan Batu Aji Batam.
Direktur PT. Tiara Mantang, Ahmad Mipon melalui kuasa hukumnya Mirwansyah,SH., MH dari kantor hukum MS LAW FIRM kembali mengambil langkah hukum terhadap adanya pembongkaran pasar Melayu Raya oleh Hadis Lani.
“Terkait dilakukannya pembongkaran pasar Melayu tersebut yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Makanya, kita akan mengambil langkah hukum, sebab dasar dilakukan pembongkaran pasar itu belum ada,” ungkapnya, Sabtu (12/03/2022).
Baca Juga :
- TNI AL Timbang Ulang Hasil Tangkapan Narkoba 1,9 Ton di Selat Durian
- Polres Meranti Gelar Patroli Mengantisipasi Aksi Kriminalitas
- Selama Lima Bulan BC Karimun Berhasil Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai 1,5 Miliar
Lanjut Mirwansyah, kalau terkait putusan PTUN tahun 2017 dan juga Pengadilan Negeri Kota Batam pada Rabu 16 Februari 2022 lalu itu adalah terkait masalah perizinan bukan soal menghilangkan hak keperdataan pemiliknya.
“Bangunan itu punya siapa, kalau soal izin BP Batam dan BPN dibatalkan, maka bangunannya harus diselesaikan secara aturan yang berlaku, masak yang melakukan eksekusi adalah orang-orang yang tidak punya kewenangan, lalu pengadilan untuk apa. Kami akan mengambil upaya hukum dengan cara melaporkan langsung aparat kepolisian. Dalam waktu yang sesingkat-singkatnya kita akan ambil tindakan hukum melaporkan orang-orang yang melakukan pembongkaran pasar itu, dan kita akan usut semuanya ini,” jelasnya.