Jakarta, Owntalk.co.id – PDI Perjuangan (PDIP) sebut Gubernur Anies Baswedan serba salah karena warga tuntut cabut Pergub penggusuran.
Ketua Fraksi PDIP Gembong Warsono menilai Anies dan Pemprov DKI Jakarta perlu landasan hukum soal penerbitan bangunan liar.
Penggusuran tetap perlu dilakukan, lanjut Gembong. Kalau ingin penataan, tetap ada konsekuensi penggusuran.
Di sisi lain, Anies kadung janji kampanye untuk tidak menggusur.
Gembong merasa aturan yang dikeluarkan Ahok sudah sesuai. Tinggal bagaimana aturan tersebut bekerja di lapangan.
Sebagai informasi, Pergub soal penggusuran merupakan peninggalan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat menjabat menjadi Gubernur DKI.
Sebelumnya, Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran menuntut Anies Baswedan mencabut Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak terbitan era Ahok.
Mereka juga menyinggung dukungan terhadap Anies di Pilgub DKI 2017 yang menjanjikan tidak ada aksi penggusuran jika berhasil terpilih.