Jakarta, Owntalk.co.id – Pemerintah Indonesia mengumumkan kasus pertama Covid-19 pada 2 Maret 2020 lalu. Hingga kini, Indonesia masih melawan pandemi virus tersebut.
Menjelang dua tahun kasus perdana diumumkan di tanah air, berbagai kebijakan dibuat seiring berjalannya waktu guna menghentikan wabah virus. Ada beberapa kebijakan yang baru dan akan diterapkan.
Karantina 3 Hari Bagi PPLN
Keputusan ini ditetapkan berdasarkan analisis dan masukan dari pakar.
Pemerintah juga menerapkan kebijakan bagi PPLN, antara lain menunjukkan bukti pemesanan hotel sebelum menjalani karantina dan telah menerima suntikan vaksin corona dosis ketiga atau booster.
Masuk Bali Tanpa Karantina
Luhut menyampaikan kebijakan ini mulai diberlakukan pada 14 Maret 2022 mendatang. Ini merupakan tahap uji coba untuk PPLN yang datang ke Bali.
Masuk Indonesia Tanpa Karantina
Tak hanya di Bali, Luhut menyebut kebijakan tanpa karantina akan diperluas di seluruh Indonesia.
Hal ini terjadi apabila uji coba di Bali berjalan baik.
Direncanakan berlaku mulai 1 April mendatang.
Transisi Pandemi ke Endemi
Pemerintah menilai penetapan status endemi harus diukur berdasarkan tingkat imunitas atau kekebalan komunal yang tinggi.
Selain itu, kasus Covid-19 harus rendah. Fasilitas kesehatan harus memadai.
Lanjut Luhut, transisi ini juga harus memenuhi target tingkat vaksinasi dosis dua dan ketiga, terutama bagi warga lanjut usia (lansia).