Eks Menpora Laporkan Menag Yaqut Atas Dugaan Penistaan Agama

Berita Terkini
MantaN Menpora laporkan Menag Yaqut atas dugaan penistaan agama (Foto : Google)

Jakarta, Owntalk.co.id – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo menyebut akan melaporkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya, Kamis (24/2) hari ini atas dugaan penistaan agama.

Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia akan membuat Laporan Polisi terhadap YCQ yang diduga membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing.

Pelaporan tersebut dilakukan Roy akibat dugaan Yaqut yang membandingkan suara adzan dan gonggongan anjing dalam sebuah wawancara di Pekanbaru, Riau beberapa hari lalu.

Ucapan Yaqut, Roy katakan diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Atau dapat dikenakan Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama.

Roy bersama pihaknya akan membawa berbagai bukti guna menunjang laporannya tersebut. Antara lain rekaman audio dan visual statemen Yaqut serta pemberitaan di berbagai media.

Sebelumnya, Yaqut sempat diwawancarai media di Pekanbaru Riau. Ia meminta agar volume toa masjid dan musala agar diatur maksimal 100 dB (desibel). Hal itu disampaikannya merespon surat edaran yang mengatur penggunaan toa di masjid dan musala (SE Menag Penggunaan Pengeras Suara Masjid).

Akan tetapi, Ia lalu mencontohkan suara-suara lain yang dapat menimbulkan kegaduhan. Contohnya adalah suara gonggongan anjing.