Jakarta, Owntalk.co.id – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan akan merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT).
Hal ini dilakukannya dengan mempertimbangkan masukan dari banyak pihak, terutama para pekerja atau buruh.
Gelaran audiensi turut dilakukan oleh Ida bersama dengan Pengurus Pusat Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan.
Dia juga menegaskan dalam beberapa waktu ke depan Kemnaker akan melakukan berbagai dialog secara intensif dengan berbagai pemangku kepentingan terkait dengan JHT tersebut.
Sebagai informasi, setelah rilis revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), beberapa pihak mempertanyakan tujuan dari permenaker itu.
Hal ini lantaran apabila aturan tersebut direvisi, maka akan bertentangan dengan Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).