Adapun yang menjadi kewajiban Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau adalah penerbitan izin lingkungan dan izin pelaksanaan reklamasi serta proses alih fungsi kawasan hutan lindung di area perpanjangan runway 09.
Selain itu dibutuhkan juga rekomendasi Gubernur Kepri terkait penetapan master plan dan penyusunan dokumen persiap dan penetapan lokasi. Pemprov Kepri juga berkewajiban melakukan pergeseran jalan provinsi di sebelah selatan runway.
Diperkirakan kebutuhan luas lahan pengetahuan bandara Raja Haji Abdullah untuk ultimated runway 2000 m x 45 m adalah seluas 51,2 Ha secara keseluruhan.
“Percepatan pengembangan bandara ini akan kita buat seperti pembangunan jembatan Batam Bintan yang segala kelengkapan kewajiban pemerintah daerah kita selesaikan dengan cepat,” kata Gubernur Ansar.
Gubernur Ansar meyakini jika pengembangan bandara Raja Haji Abdullah ini akan membawa dampak positif bagi masyarakat Karimun. Karena kemudahan aksesibilitas daerah merupakan salah satu komponen utama untuk memulihkan perekonomian.
“Investor akan semakin mudah datang ke Karimun untuk melihat potensi daerah kita kalau bandaranya sudah bisa membuka banyak rute penerbangan,” sambung Gubernur Ansar.
Gubernur Ansar pun menjanjikan dirinya dan Bupati Karimun Aunur Rafiq untuk melobi maskapai penerbangan agar menjajal rute penerbangan dari dan ke Kabupaten Karimun. Ia menargetkan pada tahun ini pesawat ATR milik Wings Air segera mendarat di bandara Raja Haji Abdullah dan kedepannya akan dituntaskan hingga pesawat narrow body seperti Boeing 737 bisa mendarat di bandara Raja Haji Abdullah.