Polri Apps
banner 728x90

Dua Bocah Ini Nekat Bobol Indomaret Untuk Beli Chip Higgs Domino

Batam, Owntalk.co.id – Dua orang remaja nekat membobol sebuah Indomaret di kawasan Kavling Senjulung, Nongsa. Mereka nekat mencuri karena ingin membeli chip di salah satu game online Higgs Domino. Namun, kedua pelaku berhasil diamankan oleh jajaran tim Reskrim Polsek Nongsa, Sabtu (05/02/2022).

Kedua tersangka berinisial DM (17) dan DS (16) tahun berhasil diamankan di dua lokasi yang berbeda, setelah Polsek Nongsa melakukan penyidikan.

Kapolsek Nongsa, AKP Yudi Arvian memaparkan, pihaknya mendapat laporan dari management indomaret bahwa salah satu gerainya yang berada di wilayah Kavling Senjulung, Nongsa telah dibobol oleh pencuri. Setelah itu tim langsung melakukan penyidikan.

“Setelah memeriksa Tempat Kejadian Perkara (TKP), tim memeriksa rekaman CCTV. Lalu, mengembangkan hasil pemeriksaan tersebut tim berhasil mendapatkan ciri-ciri pelaku,” ungkapnya saat konferensi pers di Polsek Nongsa, Jumat (11/02/2022).

Lanjut kapolsek, pelaku menjalankan aksinya pada Rabu (01/12/2021). Lalu tim mengamankan kedua pelaku di lokasi berbeda yaitu tersangka DM diamankan di Simpang Sekolah Ibnu Sina Kabil. Setelah itu tim juga berhasil mengamankan pelaku berinisial DS di Kavling Baru Nongsa.

“Kedua tersangka memiliki modus operandi dengan cara memanjat gedung lantai dua. Setelah itu, mereka membobol pintu kaca dan mendorong tralis hingga bengkok. Lalu, masuk kedalam dan menuju meja kasir untuk menggasak uang dan rokok yang ada di sekitar tempat tersebut,” jelasnya.

Baca Juga :

Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Syofian Rida menambahkan, pelaku menjalankan aksinya dengan menutup wajahnya menggunakan dua buah baju sebagai topeng.

“Kedua pelaku tersebut mengaku nekat melakukan perbuatannya untuk membeli chip game online,” pungkasnya.

Dari tangan tersangka polisi menyita, 1 helai baju berwana merah kotak-kotak, 1 helai baju berwarna abu-abu dan 4 slop rokok berbagai merek.

Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP ayat 2 junto UU RI No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dengan ancaman maksimal 9 tahun kurungan penjara.