Jakarta, Owntalk.co.id – Setelah berhasil mewawancarai salah satu orang penting di negara ini yaitu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, diketahui Pajak Penghasilan (PPh) Deddy Corbuzier naik menjadi 35 persen.
Melalui kanal YouTube DJP, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa PPh Deddy Corbuzier dapat naik menjadi 35 persen yang semulanya 30 persen dikarenakan penghasilan per tahun Deddy di atas Rp5 miliar.
“Waktu saya diwawancara Deddy Corbuzier, saya tanya ‘kamu dapat Rp5 miliar?’ Berarti kamu naik (PPh) nanti,” kata Sri Mulyani yang dikutip Sabtu (05/02/2022).
Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terdapat kenaikan PPh untuk wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun.
Baca Juga :
- Tumbuh 102 Persen, Investasi Batam Triwulan I-2026 Tembus Rp17,48 Triliun
- Atasi Tekanan Urbanisasi, Amsakar-Li Claudia Usul Lex Specialis Administrasi Kependudukan ke KOMISI II DPR RI
- Reuni Lintas Angkatan SPG St. Theresia dan SMA St. Yoseph Pangkalpinang, Merajut Kembali Kenangan dan Mempererat Persaudaraan
Hal itu disahkan demi azas keadilan, unutk meringankan wajib pajak yang berpendapatan rendah.
“Bukan kita tidak sayang sama yang kaya. Tapi saya minta yang kaya untuk sayang sama yang kurang,” ujarnya.

