8 pelaku penyeludupan PMI ditangkap satreskrim polres karimun

Karimun,Owntalk.co.id – Dalam operasi Bunga selegi 2022 Satreskrim Polres Karimun berhasil mengungkap 8 pelaku perdagangan orang (Human Traficking) atau penyeludupan orang dan pekerja imigran Indonesia, 25/01/2022.

Kasat Reskrim AKP Arsyad Riyandi mengungkapkan dari 8 pelaku ini ada 1 pelaku utamanya dan hasil pengembangan sebagian pelaku diamankan serta ditangkap beberapa wilayah tempat dikota Batam.

” Operasi ini kami laksanakan dengan dengan tujuan operasi yaitu untuk mencegah dan mengurangi perdagangan orang, penyuludupan manusia, pekerja imigran Indonesia diwilayah hukum Polda Kepri terkhusus polres Karimun”,ungkapnya

Lanjut Arsyad guna untuk melindungi masyarakat dari praktek – praktek perdagangan orang serta penyeludupan manusia dan pekerja imigran Indonesia dan memberi efek jera bagi pelaku perdagangan orang serta penyeludupan manusia ke negara lain.

” Hasil pengungkapan ini hasil kerja keras dari gabungan Satreskrim polres Karimun unit Reskrim Polsek Meral, kami melakukan penangkapan di beberapa tempat untuk pelaku utama kami lakukan penangkapan pada tanggal 20 Januari 2022 sekira pukul 10 pagi di kampung suka maju RT 02 kecamatan Meral barat”, ujarnya

Arsyad mengatakan pelaku dalam melakukan perekrutan calon PMI meminta uang sebesar RP 6.500.000 ( Enam juta lima ratus ribu rupiah) yang mana uang sebesar RP. 5.000.000 ( lima juta rupiah ) diberikan kepada saudara Zainal dengan cara mentransfer.

” Untuk sisanya sebesar 1.500.000 ( Satu juta lima ratus ribu rupiah ) dipergunakan untuk biaya rental mobil dan biaya tiket Fery sehingga pelaku mendapat upah bersih merekrut PMI tersebut sebesar 1.010.000 ( Satu juta sepuluh ribu rupiah )”,katanya

Pasal yang dikenakan pada pelaku yaitu pasal 81 Jo pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Jo pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 3 Tahun paling lama 5 Tahun.(Koko)

Exit mobile version