Jakarta, Owntalk.co.id – Menggelar demo dengan membentangkan spanduk besar bertuliskan ‘RUU IKN CACAT PROSEDURAL DAN MENGANCAM KESELAMATAN RAKYAT KALTIM’ Koalisi Masyarakat Kaltim menolak rencana pemindahan Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur.
Mereka menolak pemindahan Ibu Kota ini dengan alasan pemindahan tersebut berpotensi menggusur lahan-lahan masyarakat adat.
Tidak hanya itu, gagalnya pemerintah dalam menangani segala permasalahan yang terjadi di Jakarta juga dinilai menjadi alasan pemindahan Ibu Kota bagi Koalisi tersebut.
Pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan Timur kurang melibatkan partisipasi publik.
Cacat prosedural yang dimaksud ialah dalam hal penyusunan KLHS, hal itu dilakukan secara tertutup, terbatas dan tidak melibatkan masyarakat.
Pengesahan UU IKN juga dinilai tidak menjawab persoalan yang dihadapi rakyat Indonesia saat ini.
Baca Juga :
- Polri Perketat Disiplin Internal, Seluruh Anggota Dilarang Menggunakan Vape
- Tim Formatur Rampungkan Struktur Kepengurusan PK NTT Kota Batam Periode 2026–2031
- Malam Basudara, DPP Flostar Nusantara Bersatu Tegaskan Hadir Bukan untuk Menyaingi Paguyuban Lain
Koalisi Masyarakat Kaltim menyatakan sikap, rencana pemindahan IKN sama sekali tidak memiliki dasar kajian kelayakan yang meliputi aspek kemaslahatan, keselamatan, dan kedaulatan umat, serta cenderung dipaksakan sehinga berpotensi mengancam, menghancurkan dan menghilangkan ruang hidup masyarakat.
Mereka mendesak kepada Pemerintah untuk mencabut dan membatakan UU IKN.
Menurut mereka sekarang yang paling tepat ialah pemerintah mengambil langkah tegas dalam menyelesaikan permasalahan krisis yang terjadi di Jakarta maupun Kaltim, bukan merancang baik proses pemindahan Ibu Kota yang hanya memunculkan masalah baru.

