Karimun, Owntalk.co.id – Sidang perdata sengketa lahan yang terletak di Sungai Raya Kecamatan Meral kembali di gelar di Pengadilan Negeri Karimun dengan agenda pemberian bukti-bukti dari tergugat dan BPN, Selasa (18/01/2022).
Pengacara Eko Nurisman SH. Kuasa hukum dari Rudi mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih mempelajari terlebih dahulu dan mendalami proses bukti-bukti yang di berikan tergugat.
” Kami akan mempelajari, mendalami, dan baru akan kami sampaikan dari analisis kami,” katanya.
Di tempat yang sama kuasa hukum dari Gunandi, Musrin SH, MH menyampaikan, ia memberikan pembuktian 138 alat bukti surat, itu uraian dari awal hingga terbitnya sertifikat hak milik dari klien yaitu Gunandi tergugat satu dalam hal ini.
” Semua alat bukti surat sudah kita serahkan kepada majelis hakim, artinya kita optimis terkait hal dengan hadirkan pada sidang hari ini,” ucapnya.
Baca Juga :
- 196 Siswa Diktuba SPN Polda Kepri Latja Di Polres Karimun
- Sebanyak 7 Siswa di Kabupaten Karimun Dan Meranti Lolos Seleksi Administrasi Program Kelas Beasiswa PT Timah Tbk
- Bulan Imunisasi Anak Nasional Digelar di Kepri, Presiden Akan Hadir
Musrin SH menambahkan dengan adanya bukti-bukti yang dihadirkan agar majelis hakim dalam hal ini kiranya objektif dan memeriksa sesuai fakta-fakta hukum yang kita hadirkan.
Humas Pengadilan Negeri Karimun saat di konfirmasi oleh awak media owntalk melalui aplikasi Whatshap mengungkapkan terkait dengan adanya bukti-bukti yang dihadirkan oleh kuasa hukum dari Kecamatan dan Kelurahan maupun tergugat satu. Terkait dengan bukti-bukti surat sudah masuk secara teknis.
” Kita tidak bisa memberikan pendapat dan untuk sidang dilanjutkan Selasa depan dengan agenda memberikan bukti surat tambahan,” ungkapnya