Meranti, Owntalk.co.id – Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti berhasil meringkus seorang pria diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).
Pelaku berinisial Hr alias D (34) warga Desa Banglas ini ditangkap setelah membongkar sebuah rumah warga di Jalan Dorak Gg Permai, Selatpanjang Timur.
Kapolsek Tebingtinggi, Iptu Aguslan SH mengatakan bahwa Hr diamankan pada Rabu (12/01/2022) kemarin sekitar pukul 23.30 WIB di rumahnya Jalan Perumbi. Dari tersangka, diamankan 1 unit Handphone beserta tas sandang diduga hasil curian.
“Saat ini terduga pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek guna proses lebih lanjut,” katanya
Kapolsek menjelaskan, kasus pencurian ini terjadi pada Jumat (31/12/2021) dinihari. Saat itu, korban bangun tidur melihat sejumlah barang berharga miliknya sudah hilang.
Baca Juga :
- Raih Suara Tertinggi di Pileg 2024, Aweng Kurniawan Gelar Bukber Bersama TIM Pemenangan
- Prabowo-Gibran Menang di Pilpres, TKD 02 Kepri Gelar Bukber dan Tasyakuran
- Komisi III DPRD Batam Bakal Panggil Perusahaan Penimbun Mangrove di Sagulung
Adapun sejumlah barang yang dilaporkan hilang diantaranya, 3 unit Hp, 1 buah tas sandang, gelang emas seberat 1,7 gram beserta suratnya yang disimpan dalam dompet kecil warna hijau, dan uang tunai Rp 5.780.000.
“Pelaku diduga masuk lewat dapur, dengan cara membongkar dinding dapur yang terbuat dari papan,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 9.880.000 dan melaporkan ke Polsek Tebingtinggi guna proses lebih lanjut.
“Tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya