Tak Setuju Herry Wirawan Dihukum Mati, Komnas HAM : Melanggar Prinsip HAM

Beka Ulung Hapsara (Foto : Google)

Jakarta, Owntalk.co.idKomnas HAM menyatakan tidak setuju dengan tuntutan hukuman mati kepada Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santri di Bandung, Jawa Barat.

Berkaitan dengan hal tersebut, Komnas HAM menilai bahwa penerapan hukuman mati bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia, yaitu hak untuk hidup.

Hal ini disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, Rabu (12/1) kemarin.

Beka memaparkan bahwa hak hidup seseorang tidak bisa dikurangi dalam situasi apapun (non-derogable rights). Bahkan jika itu untuk menghukum.

Hal ini telah tercantum dalam konstitusi UUD 1945, tepatnya pada pasal 28A yang menjamin setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya.

Pada prinsipnya Komnas HAM menentang hukuman mati untuk semua tindakan, apapun kejahatannya termasuk kejahatan kekerasan seksual seperti yang dilakukan oleh Herry Wirawan.

Pihaknya sepakat bahwa hukuman yang berat harus diberikan kepada pelaku kejahatan seksual apalagi korbannya meliputi anak-anak.

Beka juga menambahkan bahwa pihaknya menolak dengan sangat tegas hukuman kebiri kimia yang dituntutkan kepada Herry Wirawan. Dirinya menilai bahwa hal itu merupakan penghukuman yang kejam dan tidak manusiawi.