DPR Tanggapi Penolakan Komnas HAM Terkait Kasus Herry Wirawan

Legislator Komisi III DPR RI, Habiburokhman (Foto : Google)

Jakarta, Owntalk.co.idKomnas HAM telah menegaskan bahwa mereka menolak tuntutan hukuman mati dalam kasus Herry Wirawan, predator seksual yang memperkosa 13 santriwati di Bandung. Bersamaan dengan hal itu, DPR RI ikut buka suara.

Legislator Komisi III DPR RI, Habiburokhman mencecar sikap dari Komnas HAM dalam merespon kasus kejahatan dan pelecehan seksual yang diterima oleh 13 korban Herry Wirawan.

Habiburokhman mengatakan bahwa ia menghargai posisi Komnas HAM, terkait penolakan Komnas HAM atas tuntutan hukuman mati bagi Herry. Namun, dirinya juga berharap, jangan seolah-olah membabi buta menetang hukuman mati. Ia juga melihat bahwa kerasnya pernyataan Komnas HAM terkait hukuman mati ini seolah-olah mengabaikan korban.

Habiburokhman menambahkan bahwa jika ia dalam posisi tertentu akan menyetujui hukuman mati.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menuturkan bahwa persoalan hukuman mati selalu menuai pro-kontra.

Taufan Damanik mengapresiasi tuntutan maksimal yang dijatuhkan jaksa terhadap Herry Wirawan. Akan tetapi, Komnas HAM menilai bahwa hukuman mati bukanlah hukuman maksimal bagi pelaku.

Sikap Komnas HAM tetap menolak hukuman mati, hukuman mati itu diabolisi, RKUHP sudah cukup baik. Ia menambahkan bahwa hukuman mati seolah menunjukkan tanggung jawab negara hilang. Padahal ada tanggung jawab negara dalam kasus Herry Wirawan.